Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Maaf, Ini Bacaan Untuk Orang Dewasa

Maaf, Ini Bacaan untuk Orang Dewasa

Rabu, 15 Desember 2010 13:03 WITA



BANYAK istri yang masih enggan melakukan seks oral, atau setidaknya belum mampu menikmatinya. Kendalanya adalah rasa risih, karena menganggap penis adalah sesuatu yang kotor. Kendala lainnya adalah seputar mengulum Mr P dan menelan spermanya, yang kerap menimbulkan rasa tak nyaman pada perempuan.


Sebenarnya, tak ada aturan bahwa Anda harus sekaligus menelan spermanya ketika sedang memberikan seks oral. Bahkan, tidak ada aturan baku mengenai cara melakukannya. Cara apapun yang Anda lakukan sebenarnya tidak begitu diperhatikan oleh si dia. Yang dipedulikannya adalah sensasi yang ditimbulkan akibat usaha Anda.

Jika Anda berharap mampu memberikan seks oral yang merupakan sesi favorit pasangan, coba ikuti empat cara alternatif berikut ini.

1. Lakukan pada sisi Mr P-nya
Tidak ada cara yang benar atau salah saat memberikan seks oral. Yang perlu Anda perhatikan hanyalah bahwa Anda dan si dia nyaman melakukannya. Anda juga tidak harus mengulum seluruh bagian Mr P-nya. Anda bisa memindahkan Mr P-nya ke luar mulut Anda, dan bergerak di sisinya. Namun, jangan lupa memutus hubungan dengan bagian kepalanya yang supersensitif.

2. Jadikan tangan sebagai mulut Anda
Mengapa tangan harus dijadikan mulut? Nah, cara ini bisa digunakan oleh Anda yang masih merasa risih dengan seks oral, atau ingin mencari alternatif dalam melakukannya. Namun, seperti mulut yang akan luwes bergerak berkat cairan liur di rongga mulut, pastikan juga tangan Anda cukup basah dan licin saat menggenggam si Mr P. Tangan yang kering akan membuat penisnya nyeri. Anda bisa menggunakan losion atau liur, plus gerakan tangan yang mampu menyentuh semua bagian sensitifnya. Menggantikan mulut dengan tangan juga akan mengurangi ketidaknyamanan akibat tumpahan sperma ketika si dia berejakulasi.

3. Alihkan perhatiannya
Anda masih ingat kan, ketika seorang pesulap meminta penonton memerhatikan tangan kirinya? Itu karena ia ingin mencegah Anda memerhatikan apa yang dilakukannya dengan tangan kanannya. Cara ini bisa Anda terapkan pada pasangan. Mendekatlah pada pasangan sambil mengalihkan perhatiannya dengan tangan Anda yang lebih lincah bergerak daripada mulut Anda. Atau, sambil tetap menjaga tangan yang satu menangani target utamanya, si Mr P, biarkan mulut atau tangan Anda yang lain berkelana ke area sensitifnya yang lain.

4. Ludahkan
Ada perempuan yang tidak masalah menelan sperma pasangannya, ada yang tidak keberatan menyimpannya di mulut tetapi enggan menelannya, ada pula yang sama sekali tidak mau menyentuhnya. Bila hal yang kedua atau ketiga ini yang terjadi, ludahkan sperma tersebut ke tubuhnya (tentu dengan gaya yang seksi). Atau, usapkan pada tisu. Bersihkan diri secara singkat, tak lebih dari lima detik. Pada saat itu ia masih dalam kondisi kenikmatan yang hebat, sehingga ia tidak akan begitu memedulikan apa yang Anda lakukan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

RUU Praktik Kebidanan

Rancangan


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:………………………………….

TENTANG

PRAKTIK KEBIDANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;

b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat;

c. bahwa praktik kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh Bidan yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus menerus ditingkatkan mutunya melalui registrasi, sertifikasi, akreditasi, pendidikan dan pelatihan berkelanjutan serta pemantauan terhadap tenaga Bidan agar penyelenggaraan praktik kebidanan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

d. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan, Bidan memerlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik kebidanan, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan praktik kebidanan yang ada saat ini belum cukup memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan praktik kebidanan, oleh karena itu perlu diatur dalam satu undang-undang;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Praktik Kebidanan.

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945.


Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG UNDANG TENTANG PRAKTIK KEBIDANAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang Undang ini yang dimaksud dengan:

1) Praktik Kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan kepada klien dan atau pasien atau klien dan atau pasien melalui pendekatan kebidanan.

2) Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang terakreditasi di dalam dan di luar negeri dan memiliki kompetensi, memenuhi kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan

3) Konsil Kebidanan Indonesia adalah suatu lembaga non struktural, otonom dan mandiri.

4) Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seorang Bidan untuk menjalankan praktik kebidanan di seluruh Indonesia, setelah lulus uji kompetensi yang dilaksanakan oleh kolegium.

5) Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Bidan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

6) Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap Bidan yang telah diregistrasi, setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.

7) Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan setempat kepada Bidan untuk menjalankan praktik mandiri.

8) Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kebidanan Indonesia kepada Bidan yang telah diregistrasi dan memiliki kompetensi melaksanakan praktik kebidanan.

9) Sarana praktik kebidanan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan praktik kebidanan seperti rumah sakit, rumah sakit bersalin, rumah bersalin, praktik perorangan atau berkelompok (BPS), puskesmas, klinik, polindes, dan sarana pelayanan kesehatan lainnya.

10) Penerima jasa pelayanan kebidanan (klien dan atau pasien) adalah seseorang yang melakukan konsultasi kesehatan reproduksi untuk memperoleh pelayanan yang diperlukan.

11) Profesi Kebidanan adalah pekerjaan kebidanan yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan dan kompetensi yang didapat melalui pendidikan berjenjang, berlanjut, dan mempunyai kode etik yang berfokus pada klien dan atau pasien.

12) Organisasi Profesi Kebidanan adalah Ikatan Bidan Indonesia

13) Kolegium Kebidanan Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi yang bertugas mengampu disiplin ilmu kebidanan

14) Majelis Disiplin Kebidanan (MDK) adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kelalaian dan atau pelanggaran terhadap tugas yang dilakukan dan menetapkan sanksi

15) Ijazah Bidan adalah tanda pengakuan terhadap prestasi belajar dan atau penyelesaian jenjang pendidikan yang diberikan kepada peserta didik setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan kebidanan yang terakreditasi.

16) Standar praktik kebidanan adalah persyaratan minimal yang ditetapkan atas kualitas pelayanan dan digunakan sebagai landasan dalam mengevaluasi asuhan yang diberikan.

17) Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Penyelenggaraan praktik kebidanan dilaksanakan berasaskan Pancasila yang didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, dan perlindungan serta keselamatan klien dan atau pasien berlandaskan etika profesi dan kode etik Bidan.



Pasal 3

Pengaturan Praktik Kebidanan bertujuan :
1) Memberikan perlindungan kepada klien dan atau pasien.
2) Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kebidanan.
3) Memberikan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan kebidanan.

BAB III
KONSIL KEBIDANAN INDONESIA

Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan

Pasal 4

(1) Untuk melindungi klien dan atau pasien dan Bidan dalam rangka melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kebidanan dan mempertahankan / meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dibentuk Konsil Kebidanan Indonesia.

(2) Konsil Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertanggungjawab kepada Presiden sebagai Kepala Negara.

Pasal 5

Konsil Kebidanan Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan mempunyai perwakilan di tingkat provinsi.

Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang

Pasal 6

Konsil Kebidanan berfungsi: mengatur, mengesahkan, menetapkan, serta membina tenaga Bidan yang menjalankan praktik kebidanan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kebidanan.

Pasal 7

(1) Konsil Kebidanan mempunyai tugas:
a. Melakukan registrasi Bidan
b. Mensahkan standar pendidikan Bidan;
c. Melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kebidanan yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.

(2) Standar pendidikan Bidan yang di sahkan Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan bersama oleh Konsil Kebidanan Indonesia dengan kolegium kebidanan, asosiasi institusi pendidikan kebidanan, dan asosiasi institusi pelayanan kebidanan.

Pasal 8

(1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 7, Konsil Kebidanan mempunyai wewenang:
a. menyetujui dan menolak permohonan registrasi Bidan;
b. menerbitkan dan mencabut sertifikat registrasi Bidan;
c. Mensahkan kompetensi Bidan
d. Melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi Bidan
e. Menetapkan keilmuan kebidanan
f. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kode etik profesi
g. melakukan pencatatan kelalaian dan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Bidan yang dikenakan sanksi.

(2) Tugas yang berkaitan dengan registrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b menjadi wewenang Komite Registrasi.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas dan wewenang Konsil Kebidanan Indonesia diatur dengan Peraturan Konsil Kebidanan Indonesia.

Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan

Pasal 10

1) Susunan Organisasi Konsil Kebidanan Indonesia terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Komite Registrasi
e. Komite Akreditasi Pelayanan dan Pendidikan
f. Komite Penapisan Ilmu dan Tehnologi.

2) Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua Komite.

3) Untuk melaksanakan tugas harian Ketua Konsil mengangkat 1 (satu) orang Sekretaris.

4) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dijabat oleh Ketua Komite Registrasi.

5) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Ketua masing-masing Komite merupakan unsur pimpinan Konsil Kebidanan Indonesia.


Pasal 11

(1) Anggota Konsil Kebidanan Indonesia dari unsur Bidan dipilih oleh organisasi profesi.

(2) Anggota Konsil Kebidanan Indonesia untuk pertama kalinya diusulkan oleh organisasi profesi melalui Menteri dan diangkat oleh Presiden sebagai Kepala Negara.

(3) Unsur pimpinan konsil kebidanan Indonesia adalah Bidan yang dipilih oleh anggota konsil dengan suara terbanyak yang dihadiri oleh paling sedikit 2/3 jumlah anggota pada rapat pleno I,

(4) Masa jabatan unsur pimpinan dan anggota konsil kebidanan Indonesia selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(5) Personalia Konsil Kebidanan sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengangkat sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Pasal 12.

Anggota Konsil Kebidanan Indonesia berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang mewakili:
a. Departemen kesehatan sebanyak 2 (dua) orang
b. Departemen Pendidikan Nasional 2 (dua) orang;
c. Bidan sebanyak 9 (sembilan) orang
Terdiri dari
- Organisasi profesi 3 orang
- Asosiasi institusi pendidikan kebidanan 2 orang
- Asosiasi pelayanan kebidanan 2 orang
- Kolegium kebidanan 2 orang
d. Organisasi Profesi terkait sebanyak 2 (dua) orang; terdiri atas POGI dan IDAI
e. Tokoh masyarakat 2 (dua) orang.

Pasal 13

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil Kebidanan Indonesia dari unsur Bidan :
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Sehat rohani dan jasmani;
c. Berkelakuan baik;
d. Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan setingg-tingginya 65 tahun;
e. Memiliki pengalaman praktik klinik kebidanan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dan memiliki Registrasi Bidan



Pasal 14

(1) Keanggotaan Konsil Kebidanan Indonesia berhenti karena:
a. Berakhir masa jabatan sebagai anggota.
b. Meninggal dunia.
c. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
d. Bertempat tinggal diluar wilayah negara Republik Indonesia.
e. Gangguan kesehatan yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas sebagai anggota konsil.
f. Tidak mampu lagi melakukan tugas secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan
g. Dipidana berdasarkan keputusan pengadilan.

2) Keanggotaan Konsil Kebidanan Indonesia diberhentikan sementara karena menjadi tersangka tindak pidana sebelum diputuskan pengadilan.

(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Konsil Kebidanan Indonesia.

(4) Pengusulan pemberhentian sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) diajukan oleh konsil melalui Menteri kepada Presiden

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja konsil kebidanan Indonesial diatur dalam peraturan konsil kebidanan Indonesia

Bagian Keempat
Tata Kerja

Pasal 16

(1) Setiap keputusan Konsil Kebidanan Indonesia yang bersifat mengatur diputuskan oleh rapat pleno anggota.

(2) Rapat pleno Konsil Kebidanan Indonesia dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 anggota.

(3) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(4) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, maka dapat dilakukan dengan pemungutan suara.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Konsil Kebidanan Indonesia diatur dengan Peraturan Konsil Kebidanan Indonesia.





Bagian Kelima
Pembiayaan

Pasal 18

Biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Konsil Kebidanan Indonesia dibebankan pada:
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
(2) Biaya registrasi dan registrasi ulang;
(3) Sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.


BAB IV
REGISTRASI BIDAN

Bagian Pertama
REGISTRASI DAN TATA CARA

Pasal 19

(1) Semua Bidan yang akan melakukan praktik di Indonesia wajib memiliki STRB

(2) STRB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan oleh Komite Konsil Kebidanan Indonesia.

(3) Untuk memperoleh STRB harus memenuhi persyaratan :
a. Salinan/fotokopi ijasah yang telah disahkan oleh instansi pendidikan Bidan yang terakreditasi;
b. Surat pernyataan telah mengucapkan sumpah atau janji Bidan;
c. Transkrip nilai ijazah (bagi yang baru lulus);
d. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang ditunjuk resmi;
e. Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
f. Sertifikat kompetensi;
g. Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik profesi;

(4) STRB berlaku selama 5 (lima) tahun dan di regristrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3

(5) Komite Registrasi kebidanan wajib memelihara data registrasi Bidan.

Pasal 20

1) Bidan Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan berpraktek kebidanan di Indonesia harus dilakukan penilaian dan adaptasi.oleh kolegium

2) Penilaian yang dimaksud dalam ayat 1 adalah :
a. Keabsahan ijazah.
b. Kemampuan untuk melakukan praktik kebidanan yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan sertifikat kompetensi.
c. Surat pernyataan telah mengangkat sumpah Bidan.
d. Surat keterangan sehat fisik dan mental.
e. Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi dan kode etik Bidan.

Pasal 21

1) Bidan Warga Negara Asing, lulusan luar negeri wajib mendaftarkan diri pada Konsil Kebidanan Indonesia untuk mengikuti program adaptasi dan uji kemampuannya berdasarkan standar praktik yang berlaku sebelum melakukan praktik kebidanan di Indonesia

2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dilakukan pada sarana pendidikan milik pemerintah sesuai dengan jenjang pendidikan.

3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mencakup keabsahan dari negara asal, kompetensi professional, kelaikan fisik dan mental, perilaku dan etika, serta pengetahuan

4) Bidan Warga Negara Asing yang dipekerjakan oleh suatu instansi di Indonesia, berada di bawah tanggungjawab instansi yang bersangkutan.

5) Kepada Bidan seperti dimaksud dalam ayat 3) diberikan STRB sementara.

6) STRB sementara seperti dimaksud dalam ayat 4) berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari Komite Registrasi.

Pasal 22

STRB tidak berlaku lagi karena :
1) Dicabut atas dasar ketentuan undang-undang.
2) Habis masa berlakunya dan tidak mengajukan registrasi ulang 1 bulan setelah habis masa berlakunya.
3) Atas permintaan sendiri.
4) Yang bersangkutan meninggal dunia.
5) Berdasarkan rekomendasi Komite Registrasi.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut tentang tatacara registrasi, registrasi ulang dan registrasi sementara ditetapkan oleh konsil kebidanan.


Bagian Kedua
WEWENANG BIDAN YANG MEMILIKI STRB

Paragraf 1
UMUM

Pasal 24

Bidan yang telah memiliki STRB mempunyai wewenang formal sesuai dengan kompetensi Bidan Indonesia, meliputi;
1) Pelayanan Kesehatan Perempuan dan Reproduksi
2) Pelayanan Keluarga Berencana
3) Pelayanan Kesehatan Bayi dan anak Balita
4) Pelayanan Kesehatan Masyarakat.

Pasal 25

1) Bidan dalam menjalankan praktik sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dimiliki berdasarkan standar profesi.

2) Di samping ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) Bidan dalam melaksanakan praktik sesuai dengan kewenangannya harus:
a. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani;
b. menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. meminta persetujuan klien dan atau pasien atas tindakan yang akan dilakukan setelah diberi penjelasan;
d. melakukan pencatatan asuhan kebidanan.

Paragraf 2
PELAYANAN KESEHATAN PEREMPUAN DAN REPRODUKSI

Pasal 26

Pelayanan Kesehatan Perempuan dan Reproduksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ditujukan kepada remaja putri, perempuan pra nikah, pra hamil, kehamilan, persalinan, masa nifas, menyusui, masa antara, dan klimakterium.

Pasal 27

1) Pelayanan kesehatan perempuan dan reproduksi sebagaimana tercantum pada Pasal 26 meliputi:
a. Penyuluhan dan konseling;
b. Pelayanan kesehatan reproduksi remaja putri;
c. Pelayanan kesehatan pra nikah;
d. Pelayanan antenatal;
e. Pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup Ibu hamil dengan abortus imminens, abortus incipiens, abortus incomplete, pelayanan pasca abortus, hiperemisis gravidarum, pre-eklampsi dan anemi;
f. Pertolongan persalinan termasuk persalinan abnormal, yang mencakup letak sunsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini (KPD) tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi dan atau perlukaan jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer, post term dan pre term;
g. Pelayanan ibu nifas termasuk ibu nifas abnormal yang mencakup retensio placenta, renjatan dan infeksi ringan;
h. Penatalaksanaan laktasi;
i. Pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid;
j. Pelayanan kesehatan masa antara dan klimakterium.

Pasal 28

Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan 27 berwenang untuk :
1) Memberikan imunisasi;
2) Memberikan suntikan kehamilan, persalinan dan nifas;
3) Mengeluarkan plasenta secara manual;
4) Bimbingan senam hamil;
5) Pengeluaran sisa jaringan konsepsi dengan cara digital;
6) Episiotomi;
7) Penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir;
8) Amniotomi pada pembukaan hampir lengkap
9) Pemberian infus;
10) Pemberian suntikan intramuskuler uterotonika, antibiotika dan sedativa;
11) Pemberian suntikan intra vena pada kasus perdarahan dan gawat darurat maternal.
12) Kompresi bimanual;
13) Versi ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan seterusnya;
14) Vakum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul;
15) Penatalaksanaan anemia;
16) Manajemen laktasi;
17) Penanganan hipotermi;
18) Pemberian minum dengan sonde/pipet;
19) Pemberian obat-obat terbatas, melalui lembaran permintaan obat;
20) Pemberian surat keterangan kelahiran pada klien dan atau pasien yang ditangani
21) Pemberian surat keterangan kematian pada kasus kebidanan yang ditangani;








Paragraf 3
PELAYANAN KELUARGA BERENCANA

Pasal 29

Pelayanan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, Bidan berwenang untuk:
1) Pemberian obat kontrasepsi melalui oral, suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit, kondom dan tablet vaginal serta tissue vaginal;
2) Melakukan komunikasi interpersonal / konseling dalam pemakaian kontrasepsi;
3) Memberikan pelayanan efek samping pemakaian kontrasepsi;
4) Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim tanpa penyulit;
5) Melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit.

Paragraf 4
PELAYANAN KESEHATAN BAYI DAN ANAK BALITA

Pasal 30

Pelayanan kesehatan bayi dan anak balita meliputi:
1) Pemeriksaan bayi baru lahir;
2) Perawatan tali pusat;
3) Perawatan bayi;
4) Pemberian immunisasi;
5) Deteksi dini kelainan;
6) Resusitasi pada bayi baru lahir;
7) Pemantauan tumbuh kembang anak;
8) Pemberian pengobatan pada penyakit ringan;
9) Pemberian Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) dan Konseling.

Paragraf 5
PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT

Pasal 31

Bidan dalam melakukan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 berwenang untuk :
1) Pemberdayaan keluarga dalam peningkatan kesehatan perempuan anak dan keluarga;
2) Pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak;
3) Memantau dan menstimulasi tumbuh kembang anak;
4) Membina tenaga yang bekerja dalam pelayanan kebidanan dengan kemampuan lebih rendah;
5) Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas;
a) Asuhan pada ibu hamil;
b) pertolongan persalinan;
c) Asuhan pada ibu nifas
d) Asuhan pada bayi baru lahir
e) Asuhan kesehatan reproduksi
f) kunjungan rumah bagi ibu, bayi dan anak;
g) pembinaan kesehatan keluarga;
6) Melaksanakan deteksi dini pada risiko tinggi kehamilan, gangguan gizi pada ibu dan anak, serta penyakit infeksi pada ibu, bayi dan anak;
7) Pembinaan kader kesehatan;
8) Melakukan pertolongan pertama pada kegawat-daruratan kebidanan;
9) Melaksanakan penyuluhan / pendidikan kesehatan kepada keluarga dan masyarakat tentang penyakit / infeksi menular seksual, penyalahgunaan NAPZA, HIV/AIDS
10) Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani;

Paragraf 6
KEWENANGAN LAIN

Pasal 32

1) Dalam keadaan darurat Bidan berwenang melakukan pertolongan dan pengobatan darurat selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 31.

2) Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.

Pasal 33

1) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 sampai dengan Pasal 31 di atas, Konsil Kebidanan dapat menetapkan kewenangan lainnya berdasarkan pertimbangan dan atau perkembangan pelayanan kebidanan.

2) Konsil Kebidanan dalam menetapkan kewenangan dan kemampuan Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) harus mempertimbangkan pendidikan dan kompetensi berdasarkan kebutuhan masyarakat.

BAB V
PRAKTIK KEBIDANAN

Bagian Pertama
Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)

Pasal 34

Setiap bidan yang melakukan praktik kebidanan di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB) dan dalam menjalankan praktiknya wajib mengikuti standar pelayanan kebidanan yang disahkan oleh Konsil Kebidanan Indonesia.



Pasal 35

Setiap bidan yang melakukan praktik mandiri di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)

Pasal 36

SIPB yang dimaksud pada pasal 35 adalah surat izin yang diberikan atas kelayakan sarana dan prasarana praktik mandiri

Pasal 37

SIPB dikeluarkan oleh Pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota dengan mencantumkan secara tegas tempat atau alamat di mana praktik mandiri diselenggarakan.

Pasal 38

1) Pejabat Kesehatan di Kabupaten atau Kota dalam mengeluarkan SIPB harus mempersyaratkan :
a. STRB yang masih berlaku;
b. Sarana dan prasarana yang dimiliki dalam penyelenggaraan praktik mandiri harus memenuhi standar yang disahkan oleh Konsil Kebidanan Indonesia.
c. Rekomendasi dari organisasi profesi.

2) SIPB masih tetap berlaku sepanjang:
a. STRB masih berlaku;
b. Lokasi praktik harus sesuai dengan yang tercantum dalam SIPB.

Pasal 39

Praktik Kebidanan dapat dilakukan secara perorangan, kelompok, dirumah bersalin, puskesmas, rumah sakit, atau pada tatanan pelayanan kesehatan lainnya.

Pasal 40

Pimpinan sarana pelayanan kesehatan hanya memperkerjakan tenaga Bidan yang mempunyai STRB

Pasal 41

Bidan warga negara asing yang akan menjalankan praktik kebidanan di Indonesia selain harus memiliki STRB juga harus memiliki surat izin kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.




Bagian Kedua
Pemberian Pelayanan

Pasal 42

1) Bidan yang praktik mandiri dan telah mempunyai SIPB wajib memasang papan nama praktik Bidan;
2) Pimpinan sarana pelayanan kesehatan setempat wajib membuat daftar Bidan yang melakukan praktik kebidanan dan memiliki STRB.

Pasal 43

1) Papan praktik Bidan memuat nama, alamat tempat praktik, nomor SIPB dan waktu praktik;

2) Bidan yang berhalangan praktik dapat menunjuk Bidan lain untuk bertindak sebagai Bidan pengganti, dengan syarat yang bersangkutan telah memiliki STRB;

3) Bidan yang melakukan praktik perorangan harus mengumumkan secara tertulis di tempat praktiknya apabila menutup praktiknya lebih dari 3 (tiga) hari berturut-turut.

Pasal 44

1) Bidan dalam menyelenggarakan praktik wajib mengikuti standar praktik kebidanan yang berlaku dan telah disahkan.

2) Standar praktik kebidanan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) disahkan oleh konsil kebidanan dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap Bidan dalam menjalankan praktik profesinya.

Pasal 45

Bidan dalam menyelenggarakan praktik kebidanan tidak boleh memberikan janji keberhasilan atas setiap tindakan yang dilakukan.

Pasal 46

Setiap tindakan yang dilakukan Bidan, harus terlebih dahulu diinformasikan kepada klien dan atau pasiennya.

Pasal 47

Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 meliputi :
1) tindakan yang akan dilakukan;
2) manfaat tindakan Bidan;
3) kemungkinan risiko yang akan timbul;
4) alternatif tindakan lain;
5) akibat yang mungkin timbul bila tindakan tidak dilakukan.
Bagian ketiga
Hak dan Kewajiban Klien dan atau Pasien

Pasal 48

Klien dan atau pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kebidanan mempunyai hak :
1) Mendapatkan penjelasan secera lengkap tentang tindakan yang akan dilakukan
2) Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan
3) Memberikan persetujuan atas tindakan yang akan diterima.
4) Menolak sebagian atau seluruh tindakan kebidanan yang akan dilakukan.
5) Memperoleh salinan rekam asuhan kebidanan.

Pasal 49

1) Dalam hal klien dan atau pasien belum dewasa (bayi, balita dan anak), klien dan atau pasien tidak sadar/gangguan jiwa, informasi dan persetujuan atas tindakan Bidan harus memperoleh persetujuan dari keluarganya yang bertanggung jawab.

2) Apabila keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) tidak hadir, dalam keadaan darurat tindakan Bidan dapat dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu dengan sekurang-kurangnya satu orang saksi.

3) Persetujuan atas tindakan Bidan yang dimaksud diatas dapat dinyatakan secara tertulis.

4) Penolakan atas tindakan Bidan yang dimaksud diatas harus dinyatakan secara tertulis.

Pasal 50

Pengungkapan rahasia klien dan atau pasien hanya dapat dilakukan berdasarkan atas:
1) Persetujuan klien dan atau pasien atau keluarga;
2) Ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
3) Perintah hakim pada sidang pengadilan.

Pasal 51

Klien dan atau pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kebidanan mempunyai kewajiban :
1) Memberikan informasi secara lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
2) Mematuhi nasihat dan petunjuk Bidan;
3) Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan;
4) Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.


Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Bidan

Pasal 52

Dalam melaksanakan praktik kebidanan, Bidan mempunyai hak :
1) Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
2) Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau pasien atau keluarganya;
3) Menolak permintaan klien dan atau pasien terhadap tindakan yang tidak sesuai dengan kewenangannya
4) Menerima imbalan jasa

Pasal 53

Dalam melaksanakan praktik kebidanan, Bidan mempunyai kewajiban :
1) Memberikan pelayanan kebidanan sesuai dengan standar profesi dan SOP serta kebutuhan pasien;
2) Merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;
3) Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, bahkan setelah klien dan atau pasien tersebut meninggal dunia;
4) Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya;
5) Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kebidanan.

BAB VI
STANDAR PENDIDIKAN

Pasal 54

1) Standar pendidikan Bidan ditetapkan oleh asosiasi institusi pendidikan, kolegium dan asosiasi institusi pelayanan kebidanan bekerjasama dengan organisasi profesi;

2) Ijazah pendidikan Bidan dikeluarkan oleh institusi penyelenggara;

3) Jenjang pendidikan Bidan di Indonesia melalui jalur profesional, dan akademik;

4) Standar pendidikan berkelanjutan Bidan ditetapkan oleh Organisasi Profesi bersama Kolegium.





BAB VII
DISIPLIN BIDAN

Bagian Pertama
Pengawasan Disiplin Bidan

Pasal 55

1) Pengawasan disiplin Bidan dilaksanakan oleh organisasi profesi melalui Majelis Pertimbangan Etik Bidan (MPEB) bekerjasama dengan Konsil Kebidanan Indonesia.

2) Ketentuan lebih lanjut tentang MPEB ditetapkan oleh organisasi profesi;

3) Bidan yang dinyatakan melanggar etika profesi dapat diusulkan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran etik yang terjadi.

4) Sanksi yang diberikan dapat berupa:
a. Teguran lisan.
b. Teguran tertulis.
c. Usulan skorsing untuk sementara praktik kebidanan.
d. Penanganan pelanggaran yang lebih berat dilimpahkan kepada peradilan umum.

Bagian Kedua
Tata Cara Permintaan Pemeriksaan & Pengaduan

Pasal 56

1) Permintaan pemeriksaan diajukan oleh pemohon secara tertulis kepada MDK dalam organisasi profesi di propinsi.

2) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) harus dilengkapi dengan data berikut:
a. Identitas pemohon.
b. Identitas yang diadukan.
c. Tempat, tanggal & tahun kejadian.
d. Kronologis peristiwa.
e. Hal-hal yang dimohon.
f. Barang bukti.

3) Permohonan serta data sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) dan ayat 2) harus disampaikan oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak kejadian.

4) Permohonan pemeriksaan dapat ditolak apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1), ayat 2) dan ayat 3).

5) Permohonan yang ditolak dapat diajukan kembali setelah memenuhi ketentuan sebagaimana ayat 1) ayat 2) dan ayat 3).

6) Permohonan pemeriksaan ditetapkan kadaluarsa apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung mulai 1 (satu) hari setelah kejadian, pemohon tidak melengkapi berkas perkara pengaduan.

7) Dalam hal pengaduan dapat diterima, Ketua MPEB bersama Konsil Kebidanan dapat menetapkan Tim Ad-Hoc yang ditugasi memeriksa, mempertimbangkan dan memutuskan ada tidaknya pelanggaran disiplin dan etika profesi.

8) Tim Ad-Hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat 7) sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

9) Anggota tim Ad-Hoc terdiri dari Bidan dan wakil dari organisasi profesi terkait yang mempunyai latar belakang keahlian dan pengalaman sesuai dengan kasus yang diajukan.

10) Keanggotaan tim Ad-Hoc diangkat dari anggota MPEB dan Konsil Kebidanan Indonesia.

Bagian Ketiga
Putusan

Pasal 57

1) Putusan tim Ad-Hoc harus ditetapkan dalam rapat tertutup.

2) Keberatan terhadap keputusan tim Ad-Hoc ditingkat propinsi dapat diajukan banding ke MPEB dan Konsil Kebidanan tingkat pusat.

3) Keberatan terhadap keputusan yang dimaksud pada ayat 2) tidak menutup kemungkinan penyelesaian melalui pengadilan negeri.

BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERLINDUNGAN

Pasal 58

Pemerintah, Konsil Kebidanan Indonesia, dan Organisasi Profesi Kebidanan melakukan pembinaan, pengawasan dan perlindungan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan praktik kebidanan sesuai dengan fungsi dan tugas masing masing.

Pasal 59

Pembinaan, pengawasan dan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan untuk :
1) Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan yang dilakukan Bidan sesuai dengan standar yang berlaku.
2) Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan oleh Bidan.
3) Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Bidan.
4) Memberikan perlindungan kesehatan, kesejahteraan dan keselamatan kerja bagi Bidan

BAB IX
KETENTUAN PIDANA

Pasal 60

1) Setiap Bidan yang dengan sengaja melakukan praktik kebidanan tanpa memiliki STRBi sebagaimana dalam pasal 19 ayat 1), ayat 2), ayat 3) dan ayat 4) dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 25. 000. 000,-

2) Setiap Bidan warga Negara asing yang dengan sengaja melakukan praktik kebidanan tanpa memiliki STRB sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1), ayat 2), ayat 3), ayat 4), dan ayat 5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 100. 000. 000,-

Pasal 61

Setiap Bidan yang dengan sengaja melakukan praktik kebidanan tanpa memiliki SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 50. 000. 000,-

Pasal 62

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas Bidan, yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah Bidan yang telah memiliki STRB dan/atau SIPB, sebagaimana dimaksud dalam pasal 19, pasal 20 dan pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 200. 000. 000,-

Pasal 63

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metoda atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah Bidan yang telah memiliki STRB atau SIPB, sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, dan pasal 31 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 200. 000. 000,-

Pasal 64

Setiap Bidan yang dengan sengaja :
a) Tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat 1), dan pasal 40 ayat 1)
b) Tidak membuat rekam asuhan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 ayat 1), dan ayat 2)
c) Tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30 dan pasal 31
Diberikan teguran administratif.

Pasal 65

1) Setiap orang yang dengan sengaja mempekerjakan Bidan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 300. 000. 000,-

2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dilakukan oleh korporasi, maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga atau dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan izin.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 66

Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan sepanjang yang berkaitan dengan pelaksanaan praktik kebidanan pada saat diundangkannya, undang-undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti berdasarkan undang-undang ini.

Pasal 67

1) Dengan disahkannya undang-undang ini, maka Bidan yang telah memilliki Surat Izin Bidan (SIB) dianggap telah memiliki STRB;

2) SIB sebagaimana ayat 1) diatas berlaku sesuai dengan masa berlakunya.

Pasal 68

1) Dengan disahkannya undang-undang ini maka Bidan yang telah memiliki SIPB dianggap telah memiliki surat izin praktik berdasarkan undang-undang ini.

2) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat 1) berlaku sesuai dengan masa berlakunya.






BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 69

Undang – undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat – lambatnya satu tahun sejak Undang – undang ini diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang –undang ini dengan penempatan dalam Lembaran negara Republik Indonesia.




Disahkan di Jakarta
Pada tanggal ………………………..

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA





SUSILO BAMBANG YUDHOYONO





Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal ……………………..

SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


YUSRIL IHZA MAHENDRA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ………NOMOR……

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

RUU Praktik Keperawatan

Rancangan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……………………….


TENTANG
PRAKTIK KEPERAWATAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang : a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;

b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat; (?)

c. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan kaidah etik, nilai-nilai moral serta standar profesi.

d. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada kewenangan yang diberikan karena keahlian yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi.

e. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan praktik keperawatan, perlu keterlibatan organisasi profesi;

f. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan dan perawat diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan;

g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Praktik Keperawatan.

Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1) (cek ulang di UUD 45)

2. Undang-Undang No. 23, tahun 1992 tentang kesehatan.(di konsulkan ulang)


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PRAKTIK KEPERAWATAN


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

(1) Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.

(2) Praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat melalui kolaborasi dengan sistem klien dan tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk praktik keperawatan individual dan berkelompok.


(3) Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan baik langsung atau tidak langsung diberikan kepada sistem klien di sarana dan tatanan kesehatan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan.

(4) Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Perawat terdiri dari perawat vokasional dan perawat profesional.

(6) Perawat vokasional adalah seseorang yang telah lulus pendidikan Diploma III Keperawatan dan Sekolah Perawat Kesehatan yang terakreditasi dan diakui oleh pejabat yang berwenang.

(7) Perawat profesional adalah seseorang yang lulus dari pendidikan tinggi keperawatan dan terakreditasi, terdiri dari ners generalis, ners spesialis dan ners konsultan.

(8) Ners generalis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan Ners.

(9) Ners Spesialis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan spesialis keperawatan 1.

(10) Ners Konsultan adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan spesialis keperawatan 2.

(11) Registered Nurse disingkat RN adalah perawat profesional yang teregistrasi.

(12) Licensed Practical Nurse disingkat LPN adalah perawat vokasional yang teregistrasi.

(13) Konsil Keperawatan Indonesia adalah suatu badan otonom yang bersifat independen.

(14) Sertifikasi adalah proses pengakuan terhadap program pendidikan dan pelatihan keperawatan dalam menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan di seluruh Indonesia yang dilaksanakan oleh organisasi profesi.

(15) Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi oleh konsil keperawatan. (?)

(16) Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

(17) Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.

(18) Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan setelah memenuhi persyaratan.

(19) SIPP I adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan

(20) SIPP II adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan

(21) Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan.

(22) Klien dan atau pasien/klien dan atau pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada perawat.

(23) Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.

(24) Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat generalis dan perawat spesialisasi sesuai bidang keilmuan keperawatan yang dibentuk oleh organisasi profesi keperawatan.

(25) Komite adalah badan kelengkapan konsil yang dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas konsil.

(26) Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.


BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Praktik keperawatan dilaksanakan berasaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.

Pasal 3

Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan keperawatan.
b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.

BAB III

LINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN

Pasal 4

Lingkup praktik keperawatan adalah :
a. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
b. Memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan sistem klien.
c. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan tatanan lainnya.
d. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat/resep.
e. Melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari dokter.


BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA

Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan

Pasal 5

(1) Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II pasal 3, dibentuk konsil keperawatan yang selanjutnya disebut Konsil Keperawatan Indonesia.

(2) Konsil Keperawatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Konsil Keperawatan Indonesia bersifat nasional dan dapat membentuk kantor perwakilan bila diperlukan.


Pasal 6

Konsil Keperawatan Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.


Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil Keperawatan

Pasal 7

Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.

Pasal 8

Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai tugas:
1. Melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat;
2. Membuat peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk melindungi masyarakat..?(sebatas apa/aakah peraturan internal .?)

Pasal 9

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai wewenang :
a. Menyetujui dan menolak permohonan registrasi perawat;
b. Mengesahkan standar kompetensi perawat yang dibuat oleh organisasi profesi keperawatan dan asosiasi institusi pendidikan keperawatan;
c. Menetapkan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat;
d. Menetapkan sanksi terhadap kesalahan praktik yang dilakukan perawat; dan
e. Menetapkan penyelenggaraan program pendidikan keperawatan.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil Keperawatan Indonesia serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.



Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan

Pasal 11

(1) Susunan organisasi dan keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris Eksekutif
c. Bendahara
d. Komite-komite

(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Komite Uji Kompetensi dan registrasi
b. komite praktik keperawatan
c. komite disiplin keperawatan

(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua Komite merangkap anggota dan dapat membentuk sub komite sesuai kebutuhan.

Pasal 12
(1) Ketua konsil keperawatan Indonesia dan ketua komite adalah perawat dan dipilih oleh dan dari anggota konsil keperawatan Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur dalam peraturan konsil keperawatan Indonesia

Pasal 13

(1) Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji kompetensi dan proses registrasi keperawatan.

(2) Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan mutu praktik Keperawatan.

(3) Komite Disiplin Keperawatan mempunyai tugas untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat dalam penerapan praktik keperawatan dan memberikan masukan kepada Ketua Konsil.

Pasal 14

(1) Keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia terdiri dari unsur-unsur wakil Pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil masyarakat.

(2) Jumlah anggota Konsil Keperawatan Indonesia 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
a. Anggota yang ditunjuk adalah 11 (sebelas) orang terdiri dari:
- Persatuan Perawat Nasional Indonesia 2 (dua) orang;
- Kolegium keperawatan 2 (dua) orang;
- Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 1 (satu) orang;
- Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;
- Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;
- Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
- Departemen Kesehatan 1 (satu) orang;
- Departemen Pendidikan Nasional 1 (satu) orang;
- Departemen Hukum 1 (satu) orang; dan
b. Anggota yang dipilih adalah 10 (sepuluh) perawat dari 3 (tiga) wilayah utama (barat, tengah, timur) Indonesia.


Pasal 15

1. Keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dengan rekomendasi organisasi profesi

2. Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil keperawatan Indonesia harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi dan asosiasi sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (2).

3. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden.

4. Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa bakti 1 (satu) periode berikutnya, dengan memperhatikan sistem manajemen secara berkesinambungan.


Pasal 16

1. Personalia Konsil Keperawatan sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengangkat sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

2. Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
 Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya.“

Pasal 17

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia :
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
b. Warga Negara Republik Indonesia;
c. Sehat rohani dan jasmani;
d. Memiliki kredibilitas baik di masyarakat;
e. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia;
f. Mempunyai pengalaman dalam praktik keperawatan minimal 5 tahun dan memiliki Registrasi Tenaga Perawat, kecuali untuk non perawat;
g. Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan
h. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia.

Pasal 18

(1) Keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia berakhir apabila :
a. Berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan disetujui konsil;
c. Meninggal dunia;
d. Bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;
e. Ketidakmampuan melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;
f. Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
g. Melakukan tindakan tercela yang dibuktikan dari hasil investigasi Badan Kehormatan Konsil Keperawatan. (hapus...?)

(2) Dalam hal anggota Konsil Keperawatan Indonesia menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.

(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.

(4) Pengusulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Konsil kepada Menteri kesehatan dan diteruskan kepada Presiden.

Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil Keperawatan Indonesia dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris.

(2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Konsil

(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai Konsil Keperawatan Indonesia

(4) Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan Konsil Keperawatan Indonesia

(5) Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.

Bagian Keempat
Tata Kerja

Pasal 20

(1) Setiap keputusan Konsil Keperawatan yang bersifat mengatur dilputuskan oleh rapat pleno anggota.
(2) Rapat pleno Konsil Keperawatan Indonesia dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
(3) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dapat dilakukan pemungutan suara.


Pasal 21

Pimpinan Konsil Keperawatan Indonesia melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas anggota dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 22


(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil Keperawatan Indonesia dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber pendapatan lain yang sah.

(2) Sumber pendapatan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi biaya yang diperoleh dari registrasi perawat dan sumbangan lain yang tidak mengikat.

(3) Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.


BAB V
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN

Pasal 23

(1) Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh organisasi profesi keperawatan dan disahkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia
(2) Dalam rangka memperlancar penyusunan standar pendidikan profesi keperawatan, organisasi profesi dapat membentuk Kolegium Keperawatan
(3) Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):
a. untuk pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners generalis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
b. untuk pendidikan profesi Ners Spesialis I dan II disusun oleh Kolegium Ners Spesialis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.


BAB VI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN

Pasal 24

Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan, untuk memberikan kompetensi kepada perawat, dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan keperawatan berkelanjutan.

Pasal 25

(1) Setiap perawat yang berpraktik wajib meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi.
(2) Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan berkelanjutan perawat yang ditetapkan oleh organisasi profesi.


BAB VII
REGISTRASI KEPERAWATAN

Pasal 26

(1) Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP).
(2) Registrasi perawat dilakukan dalam 2 (dua) kategori:
a. LPN untuk perawat vokasional
b. RN untuk perawat profesional
(3) Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus memenuhi persyaratan :
a. memiliki ijazah perawat Diploma III dan SPK untuk LPN (diakomodasi pada pasal peralihan)
b. memiliki ijazah Ners, atau Ners Spesialis I, atau Ners Spesialis II untuk RN
c. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji perawat
d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental
e. lulus uji kompetensi
f. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan kode etik profesi keperawatan
g. rekomendasi dari organisasi profesi


Pasal 27

(1) Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, ijin tempat praktik diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang disebut dengan Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP).
(2) Perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan LPN berhak memperoleh SIPP I dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan.
(3) Perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan RN berhak memperoleh SIPP II dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.
(4) PN dengan latar belakang Diploma III Keperawatan dan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di sarana pelayanan kesehatan dapat mengikuti uji kompetensi RN dan berhak memperoleh SIPP II.

Pasal 28

(1) Syarat untuk memperoleh SIPP:
a. Memiliki STRP
b. Mempunyai tempat praktek
c. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
(2) SIPP masih tetap berlaku sepanjang:
a. STRP masih berlaku
b. Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai SIPP diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 29

(1) Perawat yang teregistrasi berhak menggunakan sebutan RN (Register Nurse) di belakang nama, khusus untuk perawat profesional, atau PN (Practical Nurse) untuk perawat vokasional.
(2) Sebutan RN dan PN ditetapkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.

Pasal 30

(1) Surat Izin Praktik Perawat berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Registrasi ulang dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (3) huruf d dan huruf g, ditambah dengan:
a. rekomendasi dari Komite Etik dan Disiplin
b. angka kredit pendidikan berlanjut
(3) SIPP hanya diberikan paling banyak di 2 (dua) tempat pelayanan kesehatan.


Pasal 31

(1) Perawat Asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan di Indonesia harus dilakukan adaptasi dan evaluasi.
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan milik pemerintah sesuai dengan jenjang pendidikan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keabsahan ijazah;
b. kemampuan untuk melakukan praktik keperawatan yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan STRP;
c. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji perawat;
d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik keperawatan Indonesia.
(4) Perawat asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.
(5) Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diberikan SIPP oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Pasal 32

(1) SIPP sementara dapat diberikan kepada perawat warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan keperawatan yang bersifat sementara di Indonesia.
(2) SIPP sementara berlaku selama 1 ( satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 ( satu) tahun berikutnya.
(3) SIPP sementara dapat diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 ayat (2) dan (3).

Pasal 33

(1) SIPP bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan keperawatan warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
(2) Perawat warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan untuk waktu tertentu, tidak memerlukan SIPP bersyarat.
(3) Perawat warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari Konsil Keperawatan Indonesia.
(4) SIPP dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan melalui program adaptasi.


Pasal 34

SIPP tidak berlaku karena:
a. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
c. atas permintaan yang bersangkutan;
d. yang bersangkutan meninggal dunia; atau
e. dicabut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.


Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi, registrasi ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.

BAB VIII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN

Pasal 36

Praktik keperawatan dilakukankan berdasarkan pada kesepakatan antara perawat dengan klien dan atau pasien dalam upaya untuk peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan.

Pasal 37

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memililki SIPP berwenang untuk:
a. melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosis keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan;
b. tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi: intervensi/tritmen keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan;
c. dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
d. melaksanakan intervensi keperawatan seperti yang tercantum dalam pasal 4.


Pasal 38

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memiliki SIPP I berwenang untuk :
a. melakukan tindakan keperawatan dibawah pengawasan perawat yang memiliki SIPP II;
b. melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf a harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;

Pasal 39

(1) Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien dan atau pasien, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan.
(2) Dalam keadaan luar biasa/bencana, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau bencana tersebut.
(3) Perawat yang bertugas di daerah yang sulit terjangkau dapat melakukan tindakan diluar kewenangannya sebagai perawat.

Pasal 40

(1) Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (RN) dan perawat vokasional (PN).
(2) PN dalam melaksanakan tindakan keperawatan dibawah pengawasan RN.
(3) Perawat dapat mendelegasikan dan atau menyerahkan tugas kepada perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.

Pasal 41

Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPP untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan tersebut.

Pasal 42
Hak Klien dan atau Pasien

Klien dan atau pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai hak:
a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37;
b. meminta pendapat perawat lain;
c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan keperawatan;
d. menolak tindakan keperawatan; dan
e. mendapatkan resume keperawatan.


Pasal 43
Kewajiban Klien dan atau Pasien

Klien dan atau pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai kewajiban:
c. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
d. mematuhi nasihat dan petunjuk perawat;
e. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
f. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Pasal 44
Pengungkapan Rahasia Klien dan atau Pasien

Pengungkapan rahasia klien dan atau pasien/klien dan atau pasien hanya dapat dilakukan atas dasar:
a. Persetujuan klien dan atau pasien
b. Perintah hakim pada sidang pengadilan
c. Ketentuan perundangan yang berlaku
d. Kepentingan umum

Pasal 45
Hak Perawat

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :
1) Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
2) Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau pasien atau keluarganya;
3) Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;
4) Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi, dedikasi yang luar biasa dan atau bertugas di daerah terpencil dan rawan;
5) Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya;
6) Menerima imbalan jasa profesi yang proporsional sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku.

Pasal 46
Kewajiban Perawat

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai kewajiban :
1) Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar praktek keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan klien dan atau pasien;
2) Standar profesi, standar praktek, kode etik ditetapkan oleh organisasi profesi dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap tenaga keperawatan.
3) Merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;
4) Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum;
5) Menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;
6) Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya;
7) Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalisme.

Pasal 47
Praktik Mandiri

(1) Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok.
(2) Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:
a. Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;
b. Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan di luar institusi pelayanan kesehatan termasuk kunjungan rumah;
c. Memiliki perlengkapan administrasi yang meliputi buku catatan kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan keperawatan serta formulir rujukan.
(3) Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
(4) Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik mandiri wajib memasang papan nama praktik keperawatan.


BAB IX
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN

Pasal 48

Pemerintah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi Perawat membina, mengembangkan dan mengawasi praktik keperawatan sesuai dengan fungsi serta tugas masing-masing.


Pasal 49

(1) Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan profesi dan karir
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan kepribadian
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan melalui jabatan fungsional perawat.
(4) Pembinaan dan pengembangan karir perawat sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat dan promosi.

Pasal 50

(1) Pemerintah dan profesi membina serta mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi profesional perawat pada institusi baik pemerintah maupun swasta;
(2) Pemerintah memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan pemerintah;
(3) Pemerintah menetapkan kebijakan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan swasta

Pasal 51

Pembinaan, pengembangan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, diarahkan untuk:
a. Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan perawat.
b. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perawat
c. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat;
d. Melindungi perawat terhadap keselamatan dan risiko kerja.

Pasal 52

(1) Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPP.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.


Pasal 53

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perawat yang menyelenggarakan praktik keperawatan dapat dilakukan supervisi dan audit sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.


Pasal 54
Sanksi Administratif

(1) Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 37 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIPP paling lama 1 (satu) tahun
(2) Perawat yang dinyatakan melanggar Etik dan disiplin Profesi dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut:
a. Pelanggaran ringan dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 6 (enam) bulan
b. Pelanggaran sedang dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 1 (satu) tahun
c. Pelanggaran berat dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 3 (tiga) tahun

Pasal 55
Sanksi Pidana

(1) Setiap perawat yang dengan sengaja melakukan praktik keperawatan tanpa memiliki SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap perawat asing yang dengan sengaja melakukan praktek keperawatan tanpa SIPP sementara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Setiap perawat asing yang dengan sengaja melakukan praktek keperawatan tanpa SIPP bersyarat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 56

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPP yang dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).


Pasal 57

Institusi pelayanan kesehatan, organisasi, perorangan yang dengan sengaja mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 58

Perawat yang dengan sengaja:
a. tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud pada pasal 47 ayat (4);
b. tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 angka 1) sampai dengan angka 7)
c. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 59

Penetapan sanksi administrasi maupun pidana harus didasarkan pada motif pelanggaran dan berat ringannya risiko yang ditimbulkan sebagai akibat pelanggaran.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 60

(1) Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan praktik keperawatan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, ijin praktik yang diberikan sesuai KepMenKes Nomor 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan, masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin praktik tersebut sesuai ketentuan.

Pasal 61

Dengan telah diberlakukannya Undang Undang Praktik Keperawatan, sebelum terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia maka dalam kegiatan perijinan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.



BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 62

Konsil Keperawatan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) harus dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini diundangkan.

Pasal 63

Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
Pada tanggal …………………
PPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada Tanggal ……………….
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……………
NOMOR ………………

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

MAU DI BAWA KEMANA KEPERAWATAN???

MAU DI BAWA KEMANA KEPERAWATAN???
Posted on 23 November 2010
PROSPEK LULUSAN PERAWAT (DIPLOMA III KEPERAWATAN & NERS) DI INDONESIA

Profesi perawat di Indonesia pada 10 tahun terakhir ini menjadi profesi yang menarik untuk disimak.

Fenomena pertama adalah semakin terbukanya kesempatan dan tawaran bekerja di Luar negeri (negara Timur Tengah dan Eropa).

Fenomena Kedua adalah semakin meningkatnya animo masyarakat menyekolahkan anaknya di Akademi keperawatan (AKPER).

Dan fenomena yang ketiga adalah semakin menjamurnya Pendidikan Keperawatan (setingkat Diploma III) di Indonesia.

Pertanyaan yang timbul adalah bagaimana prospek lulusannya, apakah mereka memang merupakan lulusan yang berkualitas dan siap bersaing untuk bekerja di Luar negeri. Hal ini didasarkan sangat sedikit sekali kesempatan untuk menjadi PNS dan keterbatasan Institusi untuk menerima para lulusan Perawat tersebut. Memang kalau kita membahas siapa yang salah, tidak akan pernah ada habisnya. Hal utama yang harus dipikirkan adalah bagaimana memberikan solusi terbaik, agar para lulusan perawat tersebut mempunyai prospek yang jelas di hari esok.
Masyarakat terus-menerus berkembang atau mengalami perubahan. Dengan terjadinya perubahan atau pergeseran dari berbagai faktor yang mempengaruhi keperawatan, maka akan terjadi perubahan atau pergeseran dalam keperawatan, baik perubahan dalam pelayanan / asuhan keperawatan, perkembangan IPTEKKEP, maupun perubahan dalam masyarakat keperawatan, baik sebagai masyarakat ilmuwan maupun sebagai masyarakat profesional serta prospek perawat di masa depan dalam mengembangkan karier dan memperoleh kesempatan untuk bekerja.

Prospek perawat profesional di masa depan sangat ditentukan oleh banyak faktor, mulai faktor keadaan kestabilan sosial-ekonomi-politik di Indonesia dan faktor internal pada diri perawat sendiri.

Perubahan ekonomi membawa dampak terhadap pengurangan berbagai anggaran untuk pelayanan kesehatan, sehingga berdampak terhadap orientasi pelayanan kesehatan / keperawatan dari lembaga sosial ke orientasi “bisnis”. Pelayanan kesehatan dihadapkan pada suatu dilema, di satu sisi harus mengurangi beberapa alokasi anggaran di sisi yang lain mutu asuhan kesehatan / keperawatan harus ditingkatkan. Keadaan ini ditunjang dengan keadaan politik yang semakin tidak menentu. Para elit politik, baik eksekutif maupun legislatif, lebih berperan sebagai seorang penguasa yang selalu membenarkan semua tindakannya untuk kepentingan golongan / kelompok tertentu, sedikit sekali perduli dengan masalah yang dihadapi anak bangsa, khususnya masalah kesehatan. Sedangkan perubahan kependudukan dengan bertambahnya jumlah penduduk di Indonesia dan bertambahnya umur harapan hidup, maka akan membawa dampak terhadap lingkup dari praktek keperawatan. Penyakit HIV-AIDS akan menjadi maslah utama kesehatan dan keperawatan di masa depan.

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kesehatan / keperawatan. Era kesejagatan identik dengan era komputerisasi, sehingga perawat dituntut untuk menguasai teknologi komputer didalam melaksanakan MIS (Management Information System) baik di tatanan pelayanan maupun Pendidikan Keperawatan.

Perubahan yang diharapkan terjadi pada diri perawat di masa depan adalah sebagai sosok perawat profesional, yang dapat dilihat dari perannya. Peran perawat yang utama di masa depan adalah mempertahankan perawat sebagai profesi dengan menjaga citra perawat di hati masyarakat dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan kesehatan baik tingkat kabupaten, provinsi dan nasional dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan pada umumnya.

Hal ini berkaitan dengan tuntutan profesi dan tuntutan global bahwa setiap perkembangan dan perubahan memerlukan peran aktif secara profesional dengan mmperhatikan setiap perubahan yang terjadi di Indonesia.
Potret perawat masa depan adalah perawat yang mempunyai 6 E (Environmental savvy; Excellence; Eclecticism; Enthusiasm; effort; Endurance). Perawat harus tanggap dan dinamis dalam perubahan yang sudah dan akan terus terjadi di masa depan.

Ciri khas lain perawat masa depan adalah selalu melaksanakan perannya yang terbaik dan berpandangan luas didalam menyelesaikan permasalahan. Diharapkan di masa depan perawat mempunyai semangat dan motivasi yang tinggi ditunjang dengan berbagai aktifitas / kegiatan yang dilaksanakan. Ciri khas yang terpenting, perawat harus mempunyai suatu daya tahan yang tinggi dan tidak pantang menyerah dalam meraih tujuan profesionalisme.

APA DAMPAK PERUBAHAN?
Dampak Perubahan-perubahan yang terjadi di era global akan membawa dampak yang positif dan juga negatif.
Perubahan yang berdampak positif yang akan terjadi meliputi:

1. makin meningkatnya mutu pelayanan kesehatan / keperawatan yang diselenggarakan
2. makin sesuainya jenis dan keahlian tenaga kesehatan / keperawatan yang tersedia sesua dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat
3. bertambahnya kesempatan kerja bagi tenaga kesehatan

Sedangkan dampak negatif yang perlu diperhatikan meliputi:

1. terjadinya persaingan yang makin ketat antar tenaga kesehatan / keperawatan bangsa sendiri dan asing
2. berubahnya filosofi pelayanan kesehatan/keperawatan, yang semula berorientasi sosial menjadi sepenuhnya bersifat komersial
3. makin sulit mewujudkan pemerataan pelayanan kesehatan/keperawatan. Terjadinya ketimpangan pemerataan pelayanan ini erat kaitannya dengan tenaga ahli / tenaga asing untuk berkiprah di daerah-daerah terpencil
4. tidak sesuainya pelayanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat

BAGAIMANA PROSPEK PENEMPATAN PERAWAT DI MASA DEPAN?

Perubahan sosial ekonomi dan politik, kependudukan, dan IPTEK akan berdampak terhadap perubahan penempatan perawat, yang meliputi bentuk praktik keperawatan, pendidikan keperawatan dan perkembangan IPTEK keperawatan. Perawat pada abad mendatang akan menghadapi suatu kesempatan dan tantangan yang sangat luas sekaligus suatu ancaman (Chitty, 1997: 470 )

Tantangan terhadap praktek keperawatan harus dianggap sebagai tantangan, karena adanya (1) pengurangan anggaran dalam system pelayanan kesehatan; (2) Otonomi dan akontabilitas; (3) Perkembangan Teknologi; (4) Perbedaan batas kewenangan praktek.

1. Tatanan Pelayanan Kesehatan
Tempat praktek keperawatan di masa depan meliputi pada tatanan klinik (RS); komunitas; dan praktek mandiri di rumah / berkelompok (sesuai SK MENKES R.I 1239/2001 tentang registrasi dan praktik keperawatan).

(1) Pengurangan anggaran. Perawat Indonesia saat ini dihadapkan pada suatu delima, disatu sisi dia harus terus mengupayakan peningkatan kualitas layanan kesehatan di lain pihak pemerintah memotong alokasi anggaran untuk pelayanan keperawatan. Keadaan ini dipicu dengan menjadikan RS sakit swadana, dimana juga berdampak juga terhadap kinerja perawat. Dalam melaksanakan tugasnya sering perawat jarang mengadakan hubungan interpersonal yang baik karena mereka harus melayani pasien laiinya dan dikejar oleh waktu. Keadaan tersebut sebagai suatu tantangan bagi perawat dalam berpegang terus dalam nilai-nilai moral dan etik..

(2) Otonomi dan Akontabilitas. Dengan melibatkan perawat dalam pengambilan suatu keputusn di Pemerintahan, merupakan hal yang sangat positif dalam meningkatkan otonomi dan akontabilitas perawat Indonesia. Peran serta tersbut perlu ditingkatkan terus dan dipertahankan. Kemandirian perawat dalam melaksanakan perannya sebagai suatu tantangan. Semakin meningkatnya otonomi perawat semakin tingginya tuntutan kemampuan yang yang harus dipersiapkan.

(3) Teknologi. Penguasaan dan keterlibatan dalam Perkembangan IPTEK dalam praktek keperawatan bagi perawat Indonesia merupakan suatu keharusan. Penguasaan IPTEK juga akan berperan dalam menapis dan menseleksi IPTEK yang sesuai dengan kebutuhan dan social budaya masyarakat Indonesia yang akan diadopsi. Apabila kita tetap tidak mampu menerapkan teknologi yang ada, maka kita akan menjadi orang yang tertinggal dan ditinggalkan oleh konsumennya.

(3) Perbedaan Batas Kewenangan Praktek. Belum jelasnya batas kewenangan praktek keperawatan pada setiap jenjang pendidikan, sebagai suatu tantangan bagi profesi keperawatan. Berdasarkan hasil kajian penulis, hal tersebut terjadi karena belum dipahaminya atau dikembangkannya “body of knowledge” keperawatan. Selama menempuh pendidikan perawat mendapatkan ilmu dan pola pikir yang hampir sama dengan profesi kedokteran. Sehingga bukan sesuatu yang aneh setelah praktek melakukan hal yang sama seperti apa yang didapatkannya di sekolah. Perawat sering dihadapkan pada suatu dilema karena tidak jelasnya batas kewenangan dalam pelasanaan tindakan keperawatan. Keadaan ini jelas akan berdampak terhadap peran perawat dalam peningkatan kualitas pelayanan keperawatan.

2. Pendidikan Keperawatan
Dalam menunjang perkembangan dan proses profesionalisasi keperawatan Indonesia, maka diperlukan dukungan sumber daya manusia (perawat) yang berkualitas. Oleh karena itu institusi pendidikan akan memberikan kesempatan kepada para lulusannya, khususnya yang mempunyai kualifikasi baik, untuk bekerja sebagai staf pengajar. Bagi para lulusan yang masih mampu melanjutkan penddikan, dapat meneruskan ke Starta 1 (di Program Studi Ilmu Keperawatan) sampai dengan tingkat doctoral.

3. Bekerja Di Luar Negeri Sebagai Tenaga Profesional
Sudah sejak 10 tahun yang lalu, kesempatan bagi para perawat untuk bekerja di Luar Negeri sebagau tenaga profesional dibuka, akan tetapi sampai dengan saat ini, jumlah tenaga perawat yang bekerja sangat sedikit. Sedikitnya jumlah perawat yang dapat bekerja di Luar negeri lebih disebabkan faktor (1) kurangnya kemampuan perawat dalam berbahasa Inggris, sehingga selalu gagal setiap mengikuti seleksi; dan (2) kurangnya motivasi perawat untuk bekerja di luar negeri, karena faktor tidak ingin jauh dengan keluarga. Saya menyebutnya perawat seperti ini menganut paradigma “mangan nggak makan yang penting kumpul” dengan menganut madzab “takut sengsara hidup di negeri orang”. Kesempatan ini kalau dibiarkan akan menjadikan suatu ancaman dimana akan membawa dampak terhadap kecilnya peluang perawat Indonesia untuk bekerja di Luar Negeri.

4. Lain – Lain: Swasta Dan Atau Jalur Non Liner Lainnya (Bumn, Pabrik, Klinik Dll) Dan Legislatif / Eksekutif (Pemerintahan)
Dari beberapa data yang ada, profesi perawat masih sangat diminati untuk bekerja sebagai karyawan di swasta maupun BUMN (Pabrik Obat) baik sebagai tenaga praktisi di Klinik maupun sebagai managerial. Di masa depan diharapkan perawat juga mampu berkiprah dalam kancah pemerintahan dan atau legislatif. Hal ini akan sangat mendukung profesi perawat ikut berpartisipasi dalam menentukan suatu kebijakan-kebijakan pembangunan, yang tentunya akan berdampak positif bagi perawat dalam memperoleh kesempatan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

HUBUNGAN ANTARA PERSEPSI TERHADAP LINGKUNGAN KERJA PSIKOLOGIS DENGAN BURNOUT PADA PERAWAT

HUBUNGAN ANTARA PERSEPSI TERHADAP LINGKUNGAN KERJA PSIKOLOGIS DENGAN BURNOUT PADA PERAWAT
Posted on 28 November 2010

ABSTRAK
Perawat sebagai salah satu profesi di rumah sakit yang memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, sangat rentan terhadap burnout. Burnout merupakan suatu kondisi psikologis pada seseorang yang tidak berhasil mengatasi stres kerja sehingga menyebabkan stres berkepanjangan dan mengakibatkan gejala-gejala seperti kelelahan emosional, kelelahan fisik, kelelahan mental, dan rendahnya penghargaan terhadap diri sendiri. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi munculnya burnout, salah satunya adalah lingkungan kerja yang bersifat psikologis. Lingkungan kerja psikologis yang dipersepsikan perawat akan mempengaruhi perawat dalam melakukan pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara empiris ada atau tidaknya hubungan antara persepsi terhadap lingkungan kerja psikologis dengan burnout pada perawat RSU Budi Rahayu Pekalongan.
Subjek dalam penelitian ini sebanyak 54 perawat dengan penentuan sampel menggunakan teknik sampling jenuh. Metode pengumpulan data menggunakan metode skala, yaitu Skala Burnout yang terdiri dari 40 aitem valid (α=0,959) dan Skala Persepsi terhadap Lingkungan Kerja Psikologis yang terdiri dari 42 aitem valid (α=0,944).
Hasil analisis data dengan menggunakan metode analisis regresi sederhana menghasilkan koefisien korelasi dengan (rxy) sebesar-0,812 dengan p= 0,000(p<0,05). Hasil tersebut menunjukkan arah hubungan negatif yang signifikan antara persepsi terhadap lingkungan kerja psikologis dengan burnout. Semakin negatif persepsi terhadap lingkungan kerja psikologis, maka semakin tinggi burnout, demikian pula sebaliknya semakin positif persepsi terhadap lingkungan kerja psikologis, maka semakin rendah burnout. Hipotesis penelitian ini dapat diterima. Koefisien Determinasi sebesar 0,659 memberi pengertian bahwa sumbangan efektif yang diberikan variabel persepsi terhadap lingkungan kerja psikologis terhadap burnout sebesar 65,9% sedangkan 34,1% sisanya dijelaskan oleh faktor-faktor yang tidak diungkap dalam penelitian ini. Kata Kunci: Persepsi terhadap Lingkungan Kerja Psikologis, Burnout, Perawat PENDAHULUAN Semakin berkembangnya berbagai penyakit, maka kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan semakin meningkat. Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan dan tempat penyelenggaraan upaya kesehatan berusaha untuk meningkatkan kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Upaya kesehatan diselenggarakan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan, kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemeliharaan kesehatan (rehabilitatif), yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Rumah sakit sebagai organisasi sosial yang bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan bagi masyarakat dituntut untuk selalu memberikan pelayanan yang baik dan memuaskan bagi setiap pengguna yang memanfaatkannya. Keperawatan merupakan salah satu profesi di rumah sakit yang berperan penting dalam penyelenggaraan pelayanan, karena selama 24 jam perawat berada di sekitar pasien dan bertanggung jawab terhadap pelayanan perawatan pasien. Menurut Gunarsa (1995, h.38) perawat sebagai seseorang yang telah dipersiapkan melalui pendidikan untuk turut serta merawat dan menyembuhkan orang yang sakit, usaha rehabilitasi, pencegahan penyakit yang dilaksanakannya sendiri atau dibawah pengawasan dokter atau suster kepala. Andriani (2004, h.52) mengungkapkan tugas utama perawat dalam membantu kesembuhan pasien, memulihkan kondisi kesehatan bahkan menyelamatkan pasien dari kematian menjadikan profesi perawat sangat rentan mengalami stres kerja. Rachmawati (2007), menyebutkan hasil survei yang dilakukan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) tahun 2006, menunjukkan sekitar 50,9 persen perawat yang bekerja di empat provinsi di Indonesia mengalami stres kerja. Perawat sering mengalami pusing, lelah, tidak bisa istirahat karena beban kerja yang tinggi dan menyita waktu. Perawat juga mendapatkan gaji yang rendah tanpa insentif yang memadai. Hasil data yang di himpun PPNI pada Mei 2009 di Makassar menunjukkan 51 persen perawat mengalami stres kerja, pusing, lelah, kurang istirahat karena beban kerja terlalu tinggi. Beberapa rumah sakit di Makassar menepatkan perawat tidak sesuai keahlian (Hadi, 2009). Permasalahan yang dialami perawat, maka dapat menimbulkan dampak negatif yang dirasakan oleh penerima layanan. Menurut Musanif (2007), perawat rumah sakit pemerintah dan puskesmas di Padang dilaporkan bersikap judes dan membentak-bentak pasien dan keluarganya. Perawat rumah sakit umum Mataram juga dilaporkan telah bersikap sikap tidak menyenangkan. Pasien bangsal kelas tiga yang kebanyakan dihuni pasien dari program jaringan pengaman sosial (JPS) yang mendapat pembebasan biaya perawatan, merasa sering tidak dipedulikan dan mendapat perlakuan sinis oleh perawat (Ntb, 2007). Menurut Direktur Akademi Keperawatan Aisyiyah Padang, para perawat yang suka berlaku kasar terkait dengan faktor psikologis dan rendahnya penghasilan perawat. Data menunjukkan tingkat kesejahteraan perawat di Indonesia masih jauh di bawah rata-rata dibanding dengan negara lain. Beberapa rumah sakit besar seperti RS. Pondok Indah dan dan RS. Pertamina Jakarta sudah cukup memperhatikan kesejahteraan perawat, namun hal tersebut tidak dapat dijadikan tolak ukur karena masih banyak rumah sakit di Indonesia yang kurang memperhatikan kesejahteraan perawatnya (Tahulending, 2008). Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KepMenKes) nomor 129 tahun 2001 tentang keperawatan telah berusaha untuk melindungi profesi perawat, namun KepMenKes nomor 129 tahun 2001 dirasa belum cukup kuat melindungi perawat, karena belum ada petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, dan berbagai rincian yang mengatur perawat dan keperawatan belum ada. Berdasarkan kondisi tersebut, dipandang perlu membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan. Aspirasi-aspirasi disahkannya RUU tersebut terlihat dalam unjuk rasa yang dilakukan perawat di berbagai daerah di Indonesia. Sekitar seribu perawat di Jakarta yang tergabung dalam PPNI se-Jabotabek pada 8 Juni 2009 melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, dalam aksinya mereka menuntut agar Dewan segera mengesahkan RUU Keperawatan menjadi Undang-undang (UU) tahun ini, karena UU tersebut akan memberikan jaminan kesejahteraan bagi profesi perawat. Para pengunjuk menilai kondisi yang ada di Indonesia saat ini sangat merugikan nasib para perawat. Indonesia termasuk dalam tiga negara di Asia Tenggara bersama Laos dan Vietnam yang tidak memiliki UU Keperawatan. Akibatnya, kinerja para perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak maksimal (Faizal, 2009). Aksi unjuk rasa juga dilakukan oleh para perawat dan mahasiwa keperawatan yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Keperawatan pada 19 Juni 2009 di Bandung. Para pengunjuk menuntut RUU Keperawatan segera disahkan oleh DPR. Mereka menilai adanya UU, maka profesi keperawatan dapat meningkatkan pelayanan dan profesionalisme secara maksimal. RII tidak hanya mengatur hak dan kewajiban perawat, namun juga menjamin hak-hak pasien sehingga pasien mendapat pelayanan yang baik (Republika, 2009). Profesi perawat vital sebagai ujung tombak kesehatan masyarakat, peran perawat sangat stategis menjadi tulang punggung dalam membantu tugas-tugas dokter dan balai pengobatan dalam melayani pasien dan masyarakat pada umumnya. Perawat mengalami kondisi dilematis, di satu sisi pihak rumah sakit cenderung menekan perawat untuk menunjukkan kinerja, namun tanpa diiringi dengan perbaikan kesejahteraan. Di sisi lain pasien selalu menuntut pelayanan maksimal tanpa memperhatikan kondisi perawat. Hal ini dapat berdampak munculnya stres pada perawat. Perawat yang tidak dapat menangani stres dengan segera maka stres akan berlarut dan mengakibatkan dampak jangka panjang, sehingga muncul kecenderungan burnout pada perawat (Shinn dalam Andriani, 2004, h.52). Bernardin (1990, h.639) menggambarkan burnout sebagai suatu keadaan yang mencerminkan keadaan emosional pada orang yang bekerja pada pelayanan kemanusiaan (human services), dan bekerja erat dengan masyarakat, misalnya guru, anggota polisi, perawat di rumah sakit, dan para pekerja sosial. Resiko terjadinya burnout pada bidang pelayanan sosial disebabkan karena pekerja pada bidang sosial memiliki keterlibatan langsung dengan objek kerja atau kliennya. Selama proses pemberian pelayanan, pekerja mengalami situasi yang kompleks dan sarat beban emosional, seperti menangani klien yang tidak kooperatif, dan berhubungan dengan penderitaan pasien. Berhadapan terus-menerus dengan hal seperti itu dapat membuat pekerja menjadi rentan terhadap burnout (Ema, 2004, h.34). Hasil penelitian yang dilakukan oleh Schaufeli (dalam Eviaty, 2005, h.103) menunjukkan profesi bidang kesehatan dan pekerja sosial menepati urutan pertama yang paling banyak mengalami burnout, yaitu sekitar 43%. Di antara profesi di bidang kesehatan, perawat memiliki tingkat stres yang lebih tinggi dibandingkan dokter dan apoteker. Tingginya stres yang harus di hadapi perawat rentan terhadap munculnya gejala-gejala burnout (Berry, dalam Eviaty, 2005, h.103). Baron & Greenberg (2003, h.129) mengatakan bahwa burnout adalah suatu sindrom kelelahan emosional, fisik, dan mental, berhubungan dengan rendahnya perasaan harga diri, disebabkan penderitaan stres yang intens dan berkepanjangan. Pekerja yang mengalami burnout menjadi berkurang energi dan ketertarikannya pada pekerjaan. Mereka mengalami kelelahan emosional, apatis, depresi, mudah tersinggung, dan merasa bosan. Mereka menemukan kesalahan pada berbagai aspek, yakni lingkungan kerja mereka, hubungan dengan rekan kerja, dan bereaksi secara negatif terhadap saran yang ditunjukkan pada mereka (Schultz & Schultz, 2002, h.373). Maslach (dalam Ema, 2004, h. 37) mengungkapkan burnout berdampak bagi individu, orang lain, dan organisasi. Dampak pada individu terlihat adanya gangguan fisik seperti sulit tidur, rentan terhadap penyakit, munculnya gangguan psikosomatik, maupun gangguan psikologis yang meliputi penilaian yang buruk terhadap diri sendiri yang dapat mengarah pada terjadinya depresi. Dampak burnout yang dialami individu terhadap orang lain dirasakan oleh penerima pelayanan dan keluarga. Selanjutnya dampak burnout bagi organisasi adalah meningkatnya frekuensi tidak masuk kerja, berhenti dari pekerjaan atau job turnover, sehingga kemudian berpengaruh pada efektivitas dan efisiensi kerja dalam organisasi (Cherniss, dalam Ema, 2004, h. 38). Baron dan Greenberg (1995, h.260) menjelaskan bahwa burnout yang dialami seorang pekerja selain dipengaruhi oleh faktor internal juga dipengaruhi oleh faktor eksternal dalam organisasi. Faktor internal meliputi jenis kelamin, usia, dan harga diri, sedangkan faktor eksternal meliputi salah satunya lingkungan kerja. Lingkungan kerja merupakan segala sesuatu yang ada disekitar pekerja sewaktu menjalankan tugas yang dibebankan. Lingkungan kerja adalah keadaan di sekitar tempat kerja pada waktu karyawan melakukan pekerjaannya. Keadaan tersebut dapat mempengaruhi kesejahteraan karyawan sehingga karyawan akan berusaha untuk menghasilkan sesuatu. Lingkungan kerja yang baik akan membawa pengaruh yang baik kepada para karyawan, pimpinan, dan hasil pekerjaannya (Anorogo & Widiyanti, 1990, h.58). Wineman (dalam Syafika, 2004, h. 87) menyatakan bahwa setiap lingkungan kerja selalu meliputi kondisi lingkungan fisik dan lingkungan psikologis. Lingkungan fisik merupakan keadaan ruangan beserta perlengkapan yang mendukung, sedangkan lingkungan psikologis merupakan kondisi organisasi dan interaksi sosial di dalamnya. Wesik (dalam Syafika, 2004, h.87) menyebutkan bahwa lingkungan psikologis adalah keadaan sekitar tempat kerja pada waktu individu melakukan pekerjaan dan kecenderungan ini merupakan keadaan yang dapat mempengaruhi kesejahteraan individu, sehingga individu akan berdaya guna untuk menghasilkan sesuatu. Lingkungan kerja psikologis merupakan faktor penting dan berpengaruh terhadap karyawan dalam melaksanakan pekerjaannya. Lingkungan kerja psikologis sangat mempengaruhi keadaan karyawan dalam bekerja, di mana lingkungan kerja psikologis yang buruk akan menyebabkan timbulnya kelelahan, ketegangan emosi, serta motivasi yang rendah. Sebaliknya, lingkungan kerja psikologis yang baik menciptakan motivasi tinggi dan tidak menimbulkan kelelahan serta ketegangan emosi pada karyawan (Kartono, 1994, h.151). Seberapa jauh akibat yang akan ditimbulkan oleh kondisi kerja tergantung pada bagaimana cara individu mempersepsikannya. Setiap individu mempunyai persepsi yang berbeda terhadap suatu hal walaupun berada didalam situasi yang sama. Apabila karyawan memiliki persepsi yang positif terhadap lingkungan kerja, maka karyawan akan menerima hal tersebut sebagai hal yang menyenangkan. Sebaliknya, bila karyawan memiliki persepsi yang negatif terhadap lingkungan kerja, maka karyawan akan menerima hal tersebut sebagai sesuatu yang tidak menyenangkan (Andriani, 2004, h.53). Menurut Mulyana (2001, h.167), persepsi merupakan suatu proses kognitif psikologis dalam diri individu yang mencerminkan sikap, kepercayaan, nilai dan pengharapan yang digunakan individu untuk memahami objek yang dipersepsi. Persepsi terhadap lingkungan kerja secara teoretis dikemukakan oleh Streers & Porter (1985, h. 35) yang membatasi persepsi terhadap lingkungan kerja sebagai hal-hal karakteristik yang dipersepsikan individu dalam organisasi. Persepsi merupakan hasil dari tindakan yang dilakukan oleh organisasi, baik secara sadar maupun tidak sadar. Persepsi dapat mempengaruhi tingkah laku individu di dalam suatu organisasi. Persepsi terhadap lingkungan kerja dengan kecenderungan burnout telah diteliti oleh Andriani (2004, h. 61) yang menunjukkan hasil terdapat korelasi negatif antara persepsi terhadap kondisi lingkungan kerja terhadap kecenderungan burnout pada perawat Instalasi Rawat Darurat RSUD dr. Soetomo Surabaya. Kondisi linkungan kerja meliputi kondisi fisik(penerangan, suhu udara atau temperatur, dan kebisingan) dan non fisik/struktur kerja (kekeburan peran, konflik peran, beban kerja, dan tanggung jawab). Hal ini menunjukkan bahwa salah satu yang mempengaruhi burnout adalah lingkungan psikologis. Rumah Sakit Umum (RSU) Budi Rahayu adalah salah satu rumah sakit umum swasta di Pekalongan yang memiliki tujuan memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu. RSU ini menekankan para karyawannya untuk dapat mewujudkan harapan pelanggan dengan cara bersikap santun, berempati, handal, tanggap, dan mampu memberikan rasa aman dan nyaman terhadap pelanggan. Berdasarkan hasil data kesan dan pesan pelanggan RSU Budi Rahayu tahun 2007 dan 2008, ditemukan adanya beberapa keluhan yang menyatakan ketidakpuasan terhadap pelayanan perawat. Tahun 2007 terdapat 6 keluhan dan meningkat menjadi 11 keluhan pada tahun 2008. Kesan terhadap perawat yang ditulis oleh pelanggan mengenai perawat, antara lain: perawat judes, kurang ramah, galak, ketus, dan tidak cekatan. Hasil angket dan wawancara ditemukan adanya keluhan perawat mengenai kondisi lingkungan kerja psikologisnya, misalnya ketidaksesuaian gaji yang diterima dengan tugas pekerjaan yang dibebankan, pimpinan tidak adil, dan merasa kurang diperhatikannya kesejahteraan. Berdasarkan penjelasan yang diperoleh di atas dan fakta yang diperoleh, peneliti ingin mengetahui apakah ada hubungan antara persepsi terhadap lingkungan kerja psikologis dengan burnout pada perawat RSU Budi Rahayu Pekalongan? HIPOTESIS Hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini adalah ada hubungan yang negatif antara persepsi terhadap lingkungan kerja psikologis dengan burnout. Semakin positif persepsi terhadap lingkungan kerja psikologis, maka semakin rendah burnout, demikian pula sebaliknya. Semakin negatif persepsi terhadap lingkungan kerja psikologis, maka semakin tinggi burnout. METODE PENELITIAN A. Identifikasi Variabel a. Variabel Tergantung : Burnout b. Variabel Bebas : Persepsi terhadap Lingkungan Kerja Psikologis B. Definisi Operasional Variabel Penelitian 1. Burnout Burnout adalah suatu kondisi psikologis pada seseorang yang tidak berhasil mengatasi stres kerja sehingga menyebabkan stres berkepanjangan dan mengakibatkan gejala-gejala seperti kelelahan emosional, kelelahan fisik, kelelahan mental, dan rendahnya penghargaan terhadap diri sendiri. 2. Persepsi terhadap Lingkungan Kerja Psikologis Persepsi terhadap lingkungan psikologis adalah pengamatan yang melibatkan proses kognisi dan afeksi terhadap kondisi psikologis di sekitar karyawan yang berkaitan dengan beban tugas, hubungan dengan atasan dan rekan kerja, serta imbalan, yang dapat mempengaruhi karyawan dalam menjalankan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya. C. Subjek Penelitian Pada penelitian ini seluruh populasi digunakan sebagai sampel atau disebut dengan sampling jenuh (Sugiyono, 2006, h.61). Teknik sampling jenuh, yaitu teknik pengambilan subjek dengan menggunakan semua subjek untuk dikenai penelitian baik dalam uji coba dan penelitian (Nasution, 2001, h.83). Alasan digunakan sampling jenuh dikarenakan anggota populasi kecil atau sedikit dan dapat dijangkau oleh peneliti sehingga penggunaan sampel penelitian tidak diperlukan (Bungin, 2001, h.104). D. Metode Pengumpulan Data Penelitian ini menggunakan dua macam skala, yaitu skala burnout dan skala persepsi terhadap lingkungan kerja psikologis: 1. Skala Burnout Pengukuran terhadap variabel ini menggunakan skala. Skala disusun berdasarkan dimensi-dimensi burnout menurut teori Baron & Greenberg (1997, h.236) meliputi kelelahan fisik, kelelahan emosional, kelelahan mental, dan rendahnya penghargaan terhadap diri sendiri. 2. Skala Persepsi terhadap Lingkungan Kerja Psikologis Pengukuran terhadap variabel ini juga menggunakan skala. Skala disusun berdasarkan aspek persepsi yang meliputi aspek kognisi dan aspek afeksi dari Coren,dkk (1999, h.9), yang dikaitkan dengan aspek lingkungan kerja psikologis dari Anorogo & Widiyanti (1990, h.60), yang meliputi beban pekerjaan, hubungan dengan atasan dan rekan kerja, serta imbalan. E. Validitas dan Reliabilitas Alat Ukur Validitas menggunakan batasan rxy > 0,30. Azwar (2005, h.65), mengungkapkan semua aitem yang mencapai koefisien korelasi minimal 0,30 daya pembedanya dianggap memuaskan. Cara untuk mengetahui validitas digunakan teknik korelasi Product Moment dari Pearson (Azwar, 2004, h.19) dan Cara untuk menguji reliabilitas dengan menggunakan teknik Alpha Cronbach. Pengujian reliabilitas dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tes-retest atau stability.
F. Metode Analisis Data
Uji normalitas sebaran data penelitian menggunakan teknik Kolmogorov-Smirnov Goodness of Fit Test , dan pengujian hipotesis menggunakan metode analisis regresi sederhana.
PELAKSANAAN DAN HASIL PENELITIAN
A.
Pelaksanaan Penelitian
Setelah dilakukan penyeleksian aitem sesuai dengan pengujian daya beda dan penyusunan kembali aitem yang memenuhi persyaratan uji daya beda atau aitem yang masuk kategori valid, kemudian dilakukan pelaksanaan penelitian. Pelaksanaan penelitian dimulai setelah jeda waktu dua minggu antara pelaksanaan try out dan penelitian. Penelitian dilakukan dengan menggunakan Skala Burnout yang terdiri dari 40 aitem dan Skala Persepsi terhadap Lingkungan Kerja Psikologis yang terdiri dari 42 aitem. Penelitian dilakukan pada 54 perawat di ruang kepala bagian personalia RSU Budi Rahayu.
B.
Hasil Analisis Data
a.
Uji Normalitas
Uji normalitas dilakukan untuk mengetahui normal tidaknya sebaran skor variabel burnout dan persepsi terhadap lingkungan kerja psikologis. Uji normalitas sebaran data penelitian menggunakan teknik Kolmogorov-Smirnov Goodness of Fit Test. Hasil uji normalitas tersebut menunjukkan skor Kolmogorov-Smirnov variabel burnout sebesar 1,321 dengan nilai p = 0,061 (p>0,05), yang berarti variabel burnout
memiliki data yang berdistribusi normal. Variabel persepsi terhadap lingkungan kerja psikologis juga memiliki distribusi data yang normal dengan skor Kolmogorov-Smirnov sebesar 1,282 dengan p = 0,075 (p>0,05).
b.
Uji Linearitas
Uji linearitas dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara variabel bebas dengan variabel tergantung. Hubungan yang linear menggambarkan bahwa perubahan pada variabel bebas akan cenderung diikuti oleh perubahan variabel tergantung dengan membentuk garis linear. Uji lineritas hubungan antara persepsi terhadap lingkungan kerja psikologis dengan burnout menghasilkan FLin = 100,420 dengan nilai signifikansi p=0,000 (p<0,05).
c.
Uji Hipotesis
Uji hipotesis dimaksudkan untuk mengetahui hubungan antara persepsi terhadap lingkungan kerja psikologis dengan burnout. Analisis regresi sederhana menunjukkan seberapa besar hubungan antara persepsi terhadap lingkungan kerja psikologis dengan burnout melalui rxy = -0,812 dengan p = 0,000 (p<0,05). Tanda negatif pada angka -0,812 menunjukkan arah hubungan yang negatif, dimana semakin negatif persepsi terhadap lingkungan kerja psikologis, maka burnout semakin tinggi. Tingkat signifikasi korelasi p = 0,000 (p<0,05) menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara persepsi terhadap lingkungan kerja psikologis dengan burnout, sehingga hipotesis yang menyatakan bahwa ada hubungan yang negatif antara persepsi terhadap lingkungan kerja psikologis dengan burnout dapat diterima.
SIMPULAN DAN SARAN
A. SIMPULAN
1.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan negatif antara persepsi terhadap lingkungan kerja psikologis dengan burnout pada perawat RSU Budi Rahayu Pekalongan. Artinya, hipotesis dalam penelitian ini yang menyatakan bahwa terdapat hubungan negatif antara persepsi terhadap lingkungan kerja psikologis dengan burnout pada perawat RSU Budi Rahayu Pekalongan dapat diterima.
2.
Sumbangan efektif persepsi terhadap lingkungan kerja psikologis terhadap burnout pada perawat RSU Budi Rahayu Pekalongan adalah sebesar 65,9%. Hasil tersebut menunjukkan bahwa burnout sebesar 65,9% ditentukan oleh variabel persepsi terhadap lingkungan kerja psikologis, sedangkan 34,1% ditentukan oleh faktor lain.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, maka dapat dikemukakan saran-saran sebagai berikut:
1.
Bagi Perawat
Perawat diharapkan untuk dapat mengkomunikasikan keluhan-keluhan dengan lebih baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Perawat juga dapat memberikan saran dan masukan kepada pihak pengelola rumah sakit secara terbuka pada setiap agenda rapat rutin berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang dirasa kurang sesuai atau perlu dilakukan pembenahan.
2.
Bagi pihak Badan Pengelola RSU Budi Rahayu Pekalongan
Pihak RSU Budi Rahayu diharapkan mampu memberikan fasilitas-fasilitas yang memadai kepada para perawat, melibatkan karyawan dalam proses pengambilan keputusan, serta menciptakan komunikasi yang baik antara perawat dan pimpinan.
3.
Bagi peneliti selanjutnya
Peneliti selanjutnya yang tertarik untuk melakukan penelitian terhadap burnout, perlu mempertimbangkan faktor-faktor lain yang turut berpengaruh terhadap burnout seperti karakteristik individu yang meliputi jenis kelamin dan kepribadian. Bagi peneliti yang tertarik untuk melanjutkan penelitian ini dapat memperluas orientasi kancah penelitian tidak hanya pada pelayanan kesehatan, tetapi juga pada pelayanan pendidikan, perbankan, dan organisasi yang bergerak di bidang industri barang.
DAFTAR PUSTAKA
Ahyari, A. 1999. Manajemen Produksi Perencanaan Sistem Produksi. Jakarta: BPFE.
Andarika, R. 2004. Burnout Pada Perawat Puteri RS St. Elizabeth Semarang Ditinjau Dari Dukungan Sosial. Jurnal Psyche. Vol.1, No.1. Palembang: Fakultas Psikologi Universitas Bina Dharma Palembang.
Andriani, R. 2004. Pengaruh Persepsi Mengenai Kondisi Lingkungan Kerja dan Dukungan Sosial terhadap Tingkat Burnout pada Perawat IRD RSUD dr.Soetomo Surabaya. Insan. Vol.6, No.1. Surabaya: Fakultas Psikologi Universitas Airlangga.
Anorogo, P & Widiyanti, N. 1990. Psikologi Dalam Perusahaan. Jakarta: Rineka Cipta.
Azwar, S. 1998. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
. 2004. Reliabilitas dan Validitas. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
. 2005. Penyusunan Skala Psikologi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Baron & Greenberg. 1995. Behavior in Organization Understanding and Managing The Human Side of Work. 5th Edition. USA: Prentice Hall.
. 1997. Behavior in Organization Understanding and Managing The Human Side of Work. 6th edition. USA: Prentice Hall
Bernardin, J.H. 1990. Human Resources Management: An Experiental Approach. Singapore: McGraw-Hill Book. Coy.
Bungin, B. 2001. Metodologi Penelitian Sosial (Format-Format Kuantitatif dan Kualitatif). Surabaya: Airlangga University Press.
Chaplin, J. P. 2001. Alih Bahasa : Kartini Kartono. Kamus Lengkap Psikologi. Jakarta : Rajawali Press.
Cooper, dkk. 1996. Handbook of Work and Health Psychology. Singapore: John Willey & sons Ltd.
. 2001. Organizational Stress A Review and Critique of Theory, Reserch, and Applications. Thousand Oaks: Sage Publication.
Coren, S., Ward, L.M., Erns, J.T. 1999. Sensation And Perception, 5th Edition. New York : Hartcourt College Publisher, Inc.
Davis, K & Newstroom, J.W. 1985. Perilaku Dalam Organisasi. Alih Bahasa: Dharma A. Jakarta: Erlangga.
Ema, Anrilia. 2004. Peranan Dimensi-Dimensi Birokrasi terhadap Burnout pada Perawat Rumah Sakit Di Jakarta. Jurnal Psyche. Vol. 1, No. 1. Palembang: Fakultas Psikologi Universitas Bina Darma Palembang.
Eviaty & Satiadarma, M.P. 2005. Persepsi terhadap Dukungan Rekan Sekerja dan Gejala Burnout (Studi pada Perawat Unit Perawatan Intensif). Jurnal Phronesis. Vol. 7, No. 2. Jakarta : Fakultas Psikologi Tarumanagara.
Fabella. 1993. Anda Sanggup Mengatasi Stres. Alih Bahasa: Lintong, Panjaitan. Bandung: Indonesia Publishing House.
Faizal, A. 8 Juni 2009. Seribu Perawat datangi Gedung DPR RI. 2009, 24 Juni. [Online] : Diunduh: http://www.indosiar.com/fokus/80607/seribu-perawat -datangi-gedung-dpr-ri.
Fraser, T.M. 1992. Stres dan Kepuasan Kerja. Alih Bahasa: Mulyana. Jakarta: PT. Pustaka Binaman Pressindo.
Gibson, J.L., Donnely, J.H., Ivancevich, J.M. 2007. Organisasi dan Manajemen Perilaku, Struktur, Proses. Terjemahan oleh Djoerban Wahid. Jakarta: Erlangga.
Gunarsa, Singgih D. 1995. Psikologi Perawatan. Jakarta: PT BPK Gunung Mulia.
Hadi, Muhammad. 31 Mei 2009. 51 Persen Perawat Mengalami Stres. 2009, 24 Juni. [Online]. Diunduh: http://www.makassar-community.com/kota/824-51-persen-perawat-mengalami-stres.html.
Irwanto. 2002. Psikologi Umum. Jakarta: PT. Prenhallindo.
Kartono. 1994. Psikologi Sosial untuk Managemen Perusahaan dan Industri. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Kartono, K & Gulo, D. 2003. Kamus Psikologi. Bandung : CV. Pionir Jaya.
Mar’at. 1984. Sikap Manusia, Perubahan Serta Pengukuran. Bandung : Ghalia.
Maslach, C & Michael, P.L. 1997. The Truth About Burnout: How Organization Cause Personal Stress And What To Do About It. San Francisco: Jossey-Bass Inc.
Musanif, Musriadi. 28 Mei 2007. Perawat Gemar Main Bentak. 2009, 4 Mei. [Online]. Diunduh: http://musriadi.multiply.com/journal/item/25/perawat-gemar-main-bentak.
Nasution, S. 2001. Metode Research (Penelitian Ilmiah). Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Nitisemito, A.S. 1991. Manajemen Personalia: Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Ntb. 28 Juni 2007. Oknum Perawat RSU Mataram, Remehkan Pasien Klas 3. 2009, 4 Mei. [Online] : Diunduh: http://www.nusatenggaranews.com/old/mod. php.mod=publisher&op=viewarticle&cid=7&artid=1953
Rachmawati, Evi. 12 Mei 2007. 50,9 Persen Perawat Alami Stres Kerja. 2009, 4 Mei. [Online]. Diunduh: http://www2.kompas.com/Ver1/kesehatan/0705/12/14 3801.htm.
Rakhmat, J. 2000. Psikologi Komunikasi. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Republika. 19 juni 2009. UU Keperawatan Dihambat, Perawat Ancam Mogok. 2009, 24 Juni. [Online]: Diunduh: http://www.republika.co.id/berita/57257/ uu_keperawatan_dihambat_perawat_ancam_mogok.
Robbins, S. P. 2002. Perilaku Organisasi, Konsep, Kontroversi, Aplikasi. Edisi Kedelapan. Jilid 1. Jakarta: Prenhallindo.
Schultz, D. & Schultz, S.E. 2002. Psychology and Work Today. Upper Saddle River: Prentice Hall.
Sears, D.O., Freedman, J.L., Peplau, L.A. 2002. Psikologi Sosial. Jilid I. Edisi Kelima. Jakarta: Erlangga.
Siagian, Sondang P. 2003. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Sihontang, I.N. 2004. Burnout Pada Karyawan Ditinjau Dari Persepsi Terhadap Lingkungan Kerja Psikologis Dan Jenis Kelamin. Jurnal psyche. Vol. 1, No.1. Palembang: Fakultas Psikologi Universitas Bina Dharma Palembang.
Simamora, H. 1995. Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: STIE YKPN.
Siswanto, B. 2003. Manajemen Tenaga kerja Indonesia. Jakarta : PT. Bumi Aksara.
Steers, R.M. & Porter, L.W. 1985. Motivation and Work Behavior. New York: McGraw Hill, Co.
Sugiyono. 2006. Statistika Untuk Penelitian. Bandung: Alfabeta.
Sukardi. 2003. Metodologi Penelitian Kompetensi dan Praktiknya. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Suryabrata, S. 2000. Pengembangan Alat Ukur Psikologis. Yogyakarta: ANDI.
Syafrika, I., Suyasa, T. 2004. Persepsi terhadap Lingkungan Fisik Kerja dan Dorongan Berperilaku Agresif pada Polisi Lalu Lintas. Insan. Vol. 6, No. 3. Surabaya: Fakultas Psikologi Universitas Airlangga
Tahulending, Hendra. 11 Juli 2008. Masa Depan Seorang Perawat. 2009, 4 Mei. [Online] : Diunduh: http://i298/mm269/tahulendinghendra/mediangaji.jpg.
Walgito, B. 2001. Psikologi Sosial (Suatu Pengantar). Yogyakarta : Andi Offset
. 2002. Pengantar Psikologi Umum. Yogyakarta : Andi Offset.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS