Kampung Jin Pembawa Sengketa
My Inspirasi
................................,,--~~”'¯¯¯¯¯¯”'~~--,,
.... ... ... ... ... ...,,-~”¯::::::::::::::::::::::::::::::::::¯”'~,,
... ... ... ... ..,,~”::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::”~,,
... ... ... ..,,-“:::::::::::::::/::::::/::::::::::::::::\:::::::::::::::-,::-,::”-,
... ... ...,-“:::::,-“:::/:::::/::::::/:|:::::::::::::::::\::::::::::::::::\::::\::\,”-,
... ... .,-“:::::::/:::::|:::::|:::::::|:|::::::::::::::::::\\:::::::::::::|:|:::::\:::\::\
... ... /::::::::::|::::::|:::::|\::::::\:\::::::::::::::::::||::::::::::::|:/::::::|::::|::\
... .../::::::::::::\:::::::\::::'\”-,::::\:\,:::::::::::::::|:|::::::::::,//::::::/::::|:::'|
... ../::::::::::::::'\::::::\-,:::”-,”-,::\-,”-,,:::::::::/: |::::::,-“//::::::/:::::/::,,-'
... ./:::::::::::::::::”,-,,::\|”~-,,\,:”~-\”: :”-,::::/: :/:::,-“: :/::,-“/:::,-“:::/
... /::::::::::::::::::/,__”-,\: : ,,-~”,”',-,: : :\:/: :/:,-“,-~,”-,”:/:,,-“:,-//'
... |:::::::::::::::::/:o:::o: :,,-“/. ,-“:\.|: : : : “: -'”:/./,--,”\.'|”/::::::|-“
...|::::::/:::::::::/::/|:::|.\: : \.|'|;|.. |.|: : : : : : : :|.||;;;|././:|:::|:::|
...|::|:::|::::::::/::'-':::'-,': : '\'\'~'_/,/: : : : : : ,: :'-'-¯-|:::|:::|
...|::|:::|::::::::/::::|:::::'|: : : “' ¯: : : : : : : : : :\: : : : : : /::::'\::|
...|::|:::|:::::::/:::::|:::::'\: : : : : : : : : : : : : : :': : : : : :/::::::|::|
... \:|:::|::::::|::::::|::::::|,: : : : : : : : : :__,: : : : : : :,-“:::::::|::|
... .'\|::|::::::|::::::||::::::\'~,: : : : : : : :'--~': : : : ,,~”\:::::::::|:/
... ...'\:|:::::|::::::/.|::::::|: : “~,: : : : : : : : ,,-~,”::::::'\:::::::|:/
... ... .\\:::::|”~,/-,|:::::::|: : : : ¯”~,-,,,-~”:::,,-'\::::::::\-,,_::|/
... ... ..',\,::|~--'-~\:::::::|: : : : : : |::|,,-~”¯..__\::::::::\... .'|
... ..,~”': : \|: : : : : \::::::|: : : : : : |¯”'~~”~,”,: : \:::::::|... /
..,-“: : : : : :|: : : : : :\::::::|: : : : : : \: : : : : : “~'-,:\::::::|\,
..|: : : : : : : |: : : : : : |::::|,\,: : : : : : : : : : : : : :”-,-\::::|: \
..| : : : : : : : : : : : : : |::::|:'-,\: : : : : : : : : : : : : : :”-'\,|: :|
...\ : : : : : : : : : :'\: : :\:::|: : '\'\: : : : :~,,: : : : : : : : : “~-',_
... \: : : : : : : : : : :\: /:|:/: : : :',-'-,: : : : : “-,: : : : : : : : : : :,/”'-,
... .\: : : : : : : : : : :\|: |/: : : ,-“....”-,: : : : : '\: : : : : : : : : ,/.....”-,
... ...\: : : : : : : : : : \: |: : :/...........\: : : : : |: : : : : : : ,-“.........'\
... ... .\ : : : : : : : : : '\': : /..............\: : : : |: : : : : :,-“.............|
... ... ...\ : : : : : : : : : '\:/.................\: : :,/: : : : : /................./
... ... .....\ : : : : : : : : : \........................\:,-“: : : : :,/................/
... ... ... ...\ : : : : : : : : : \,_.............._,”======',_..........,-“
... ... ... ... \,: : : : : : : : : \: ¯”'~---~”¯: : : : : : : : : :¯”~~,'
... ... ... ... ..'\,: : : : : : : : : \: : : : : : : : : : : : : : : : : : : '|: : \
... ... ... ... ... .\, : : : : : : : : '\: : : : : : : : : : : : : : : : : : :|: : '\
... ... ... ... ... ...\,: : : : : : : : :\ : : : : : : : : : : : : : : : : : |: : :\
... ... ... ... ... ... ..\ : : : : : : : : \: : : : : : : : : : : : : : : : :|: : : :\
... ... ... ... ... ... ...\\,: : : : : : : :\, : : : : : : : : : : : : : : :/: : : : :\
... ... ... ... ... ... ... .\\ : : : : : : : :'\ : : : : : : : : : : : : : :|: : : : : '|
... ... ... ... ... ... ... ./:\: : : : : : : : :'\, : : : : : : : : : : : : |: : : : : :|
... ... ... ... ... ... ... /: : \: : : : : : : : : '\,: : : : : : : : : : : |: : : : : :|
... ... ... ... ... ... .../: : : '\: : : : : : : : : :'\,: : : : : : : : : :|: : : : : : |
... ... ... ... ... ... ../: : : : :\: : : : : : : : : : :\, : : : : : : : : |: : : : : : |
... ... ... ... ... ... ,/: : : : : : :\: : : : : : : : : : '\,: : : : : : : |: : : : : : |
... ... ... ... ... ..,-“: : : : : : : :“-,: : : : : : : : : : \: : : : : : :| : : : : : |
... ... ... ... ... ,/ : : : : : : : : : :”-, : : : : : : : : : :\: : : : : /: : : : : : /
... ... ... ... ..,/ : : : : : : : : : : : : :”-, : : : : : : : : :'\: : : :| : : : : : ,/
... ... ... ... ,/ : : : : : : : : : : : : : : : “-,: : : : : : : : :'\: : |: : : : : : /
... ... ... .../: : : : : :T : : : : : : : : : : : “-,: : : : : : : : '\: |: : : : : /
... ... ... ../: : : : : : : :O : : : : : : : : : : : :“-,: : : : : : : \,|: : : : :/
... ... ... ,/: : : : : : : : : :I: : : : : : : : : : : : :“-,: : : : : : :\: : : : /'|
... ... .../-,-,”,,-,~-,,_: : : : : : : : : : : : : : : : : “-,: : : : : :'\: : :'|: |
... ... ...|',/,/:||:\,\: : : “'~,,~~---,,,_: : : : : : : : : :'\: : : : : :\,: :|:||
... ... ..|: :”: ||: :”: : : : : : :”-,........ ¯¯”''~~~-----~|\: : : : : : \:|: |'\
... ... ..|: : : ||: : : : : : : : : : :”-,.......................|: : : : : : : \|: |,”
... ... ..| : : : : : : : : : : : : : : : :”-,.....................\: : : : : : : :\,|.|
... ... ..| : : : : : : : : : : : : : : : :”-,\....................,-“\: : : : : : : : '\”
... ... ..| : : : : : : : : : : : : : : : : : :”-\...............,/: : :\: : : : : : : : :\,
... ... ..| : : : : : : : : : : : : : : : : : : : \,.........,/: : : : '\: : : : : : : : : |
... ... ..| : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : \.......,/: : : : ,-~/: : ,: : |: :/: :|
... ... ..'|: : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : \~”¯: : : : : |: :|: : /: :/: ,/: :/
... ... ...|: : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : |: : : : : : : :”-,,_/_,/-~”:|”¯
... ... ...|: : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : |: : : : : : : : : : : : : : : :|
... ... ... |: : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : |: : : : : : : : : : : : : : : |
... ... ... | : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : :|: : : : : : : : : : : : : : :/
... ... ... .\: : : : : : : : : : : : : : : : : : : : :|: : : : : : : : : : : : : : /
... ... ... ..\ : : : : : : : : : : : : : : : : : : : :| : : : : : : : : : : : : : /
... ... ... ...\: : : : : : : : : : : : : : : : : : : |: : : : : : : : : : : : : /
... ... ... ... '\: : : : : : : : : : : : : : : : : : |: : : : : : : : : : : :
Maaf, Ini Bacaan Untuk Orang Dewasa
Maaf, Ini Bacaan untuk Orang Dewasa
Rabu, 15 Desember 2010 13:03 WITA
BANYAK istri yang masih enggan melakukan seks oral, atau setidaknya belum mampu menikmatinya. Kendalanya adalah rasa risih, karena menganggap penis adalah sesuatu yang kotor. Kendala lainnya adalah seputar mengulum Mr P dan menelan spermanya, yang kerap menimbulkan rasa tak nyaman pada perempuan.
Sebenarnya, tak ada aturan bahwa Anda harus sekaligus menelan spermanya ketika sedang memberikan seks oral. Bahkan, tidak ada aturan baku mengenai cara melakukannya. Cara apapun yang Anda lakukan sebenarnya tidak begitu diperhatikan oleh si dia. Yang dipedulikannya adalah sensasi yang ditimbulkan akibat usaha Anda.
Jika Anda berharap mampu memberikan seks oral yang merupakan sesi favorit pasangan, coba ikuti empat cara alternatif berikut ini.
1. Lakukan pada sisi Mr P-nya
Tidak ada cara yang benar atau salah saat memberikan seks oral. Yang perlu Anda perhatikan hanyalah bahwa Anda dan si dia nyaman melakukannya. Anda juga tidak harus mengulum seluruh bagian Mr P-nya. Anda bisa memindahkan Mr P-nya ke luar mulut Anda, dan bergerak di sisinya. Namun, jangan lupa memutus hubungan dengan bagian kepalanya yang supersensitif.
2. Jadikan tangan sebagai mulut Anda
Mengapa tangan harus dijadikan mulut? Nah, cara ini bisa digunakan oleh Anda yang masih merasa risih dengan seks oral, atau ingin mencari alternatif dalam melakukannya. Namun, seperti mulut yang akan luwes bergerak berkat cairan liur di rongga mulut, pastikan juga tangan Anda cukup basah dan licin saat menggenggam si Mr P. Tangan yang kering akan membuat penisnya nyeri. Anda bisa menggunakan losion atau liur, plus gerakan tangan yang mampu menyentuh semua bagian sensitifnya. Menggantikan mulut dengan tangan juga akan mengurangi ketidaknyamanan akibat tumpahan sperma ketika si dia berejakulasi.
3. Alihkan perhatiannya
Anda masih ingat kan, ketika seorang pesulap meminta penonton memerhatikan tangan kirinya? Itu karena ia ingin mencegah Anda memerhatikan apa yang dilakukannya dengan tangan kanannya. Cara ini bisa Anda terapkan pada pasangan. Mendekatlah pada pasangan sambil mengalihkan perhatiannya dengan tangan Anda yang lebih lincah bergerak daripada mulut Anda. Atau, sambil tetap menjaga tangan yang satu menangani target utamanya, si Mr P, biarkan mulut atau tangan Anda yang lain berkelana ke area sensitifnya yang lain.
4. Ludahkan
Ada perempuan yang tidak masalah menelan sperma pasangannya, ada yang tidak keberatan menyimpannya di mulut tetapi enggan menelannya, ada pula yang sama sekali tidak mau menyentuhnya. Bila hal yang kedua atau ketiga ini yang terjadi, ludahkan sperma tersebut ke tubuhnya (tentu dengan gaya yang seksi). Atau, usapkan pada tisu. Bersihkan diri secara singkat, tak lebih dari lima detik. Pada saat itu ia masih dalam kondisi kenikmatan yang hebat, sehingga ia tidak akan begitu memedulikan apa yang Anda lakukan.
38 NAMA FINALIS PUTRI INDONESIA 2010
38 NAMA FINALIS PUTRI INDONESIA 2010
10/03/2010
PUTRI INDONESIA 2010
Puteri Indonesia 2010 adalah kontes pemilihan Puteri Indonesia yang ke-15. Tema pemilihan kali ini adalah "Cintai Negeri Melalui Penggunaan dan Penghargaan Karya Anak Bangsa". Malam grand final akan diselenggarakan di Jakarta Convention Center, Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2010 dan akan dihadiri oleh Jimena Navarrete, Miss Universe 2010 asal Meksiko. Di akhir acara, Qory Sandioriva, Puteri Indonesia 2009, akan memahkotai sang pemenang yang akan mewakili Indonesia di ajang Miss Universe 2011.
"Melalui tema itu, YPI berharap dapat turut berkontribusi dalam menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap karya anak bangsa," ujar Ketua Dewan Pembina Yayasan Puteri Indonesia (YPI), Putri K Wardani, saat ditemui di Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2010).
Selain mahkota Puteri Indonesia 2010, beberapa gelar lain juga akan diperebutkan. Gelar-gelar tersebut antara lain, Puteri Indonesia Lingkungan, Puteri Indonesia Pariwisata, Puteri Indonesia Persahabatan, Puteri Indonesia Berbakat, Puteri Indonesia Favorit dan Puteri Indonesia Kepulauan Favorit.
Pada pemilihan Puteri Indonesia kali ini juga bekerjasama dengan Komnas Pengendalian Tembakau. Kontestan yang terpilih sebagai Puteri Indonesia Lingkungan 2010 akan mengemban tugas sebagai duta antitembakau.
Malam grand final pemilihan Puteri Indonesia 2010 diikuti oleh 38 peserta dari 33 provinsi di Indonesia (DKI Jakarta diwakili oleh 6 peserta).
Provinsi
Peserta
Usia
Kota asal
Aceh
Juliana Puspita
23
Sigli
Sumatera Utara
Cut Nabila Azhar
19
Medan
Sumatera Barat
Rika Pertiwi Zulfi
23
Padang
Riau
Mega Dwi Lestari
19
Pekanbaru
Kepulauan Riau
Gloria Daniela Pasaribu
23
Batam
Jambi
Grace Gabriella Binowo
19
Jambi
Sumatera Selatan
Ega Selviana Sarfawi
22
Palembang
Kepulauan Bangka Belitung
Juwita Anggraini
19
Tanjung Pandan
Bengkulu
Seradona Altiria
20
Bengkulu
Lampung
Lilian Putri Kurniawan
25
Bandar Lampung
DKI Jakarta 1
Faradina
21
Jakarta
DKI Jakarta 2
Okky Rianiayu Anjani
23
Jakarta
DKI Jakarta 3
Aisya Adiputri
22
Jakarta
DKI Jakarta 4
Nadine Alexandra Dewi Ames
19
Jakarta
DKI Jakarta 5
Marietta Gabriel Gladys Levina
21
Jakarta
DKI Jakarta 6
Inda Endaliani
21
Jakarta
Banten
Yovita Agustine Lesmana
25
Tangerang
Jawa Barat
Kalia Labitta Yudhasoka
18
Bandung
Jawa Tengah
Emanuella Chrisnatasha Gunawan
21
Semarang
DI Yogyakarta
Reisa Kartikasari
24
Yogyakarta
Jawa Timur
Betha Landes Kemala Sari
22
Pasuruan
Bali
Ida Ayu Dwita Sukma Ari Pramana
20
Denpasar
Nusa Tenggara Barat
Frizka Devirani
19
Mataram
Nusa Tenggara Timur
Freska Gousario
22
Kupang
Kalimantan Barat
Benedikta Thia
19
Ketapang
Kalimantan Selatan
Wenty Widiyar Pratami
22
Banjarbaru
Kalimantan Tengah
Aelyn Halim
22
Palangka Raya
Kalimantan Timur
Ayu Rinda Sari
24
Bontang
Sulawesi Selatan
Winanda Rahmayanti Rahman
19
Palopo
Sulawesi Barat
Andi Tenri Pakkua
20
Polewali Mandar
Sulawesi Tenggara
Mayang Sandy Utama
21
Kendari
Sulawesi Tengah
Lenny Kumalasari
18
Palu
Sulawesi Utara
Astrid Tatumpe
23
Manado
Gorontalo
Alessandra Khadijah Usman
21
Gorontalo
Maluku
Mythia Dyah Rengganis
21
Ambon
Maluku Utara
Syahadia Robo
22
Ternate
Papua
Oifance Elmerilia Falentin Imbiri
20
Waropen
Papua Barat
Rully Chintya Ronsumbre
18
Sorong
Photobucket
Foto 38 Finalis Puteri Indonesia 2010
Kita tunggu, siapa yang bakal menggantikan posisi Qory Sandioriva.
Source:
http://www.detikhot.com
ttp://id.wikipedia.org/
http://puteri-indonesia.com/
Inilah 3 Finalis Putri Pariwisata 2010
Inilah 3 Finalis Putri Pariwisata 2010 Pilihan Andara
SETAHUN sudah Putri Pariwisata Indonesia 2009 Andara menunaikan tugasnya dan akan digantikan penerusnya malam ini. Andara Rainy Ayudini punya finalis yang diunggulkan.
Andara mengaku tak sabar menunggu momen pergantian Putri Pariwisata Indonesia pada malam final nanti. Andara berharap, Putri Pariwisata Indonesia berikutnya akan lebih baik darinya dalam menjalankan tugas yang telah ditetapkan.
“Saya sangat excited dengan pemilhan yang baru. Saya berharap penerus saya lebih baik dari saya karena tantangan ke depan juga lebih berat. Dengan perkembangan Indonesia saat ini, seperti climate change, semua pasti berpengaruh pada pariwisata Indonesia,” tuturnya kepada okezone usai menemani tatap muka finalis Putri Pariwisata 2010 dengan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik di Balairung Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, belum lama ini.
Saat ditanya finalis yang dijagokan menjadi pemenang, Andara berujar, “Sumatera Utara, Lampung, dan Sulawesi Tenggara.”
Terlepas dari siapapun yang terpilih, Andara mengaku dag-dig-dug mengingat tanggung jawabnya sebagai Putri Pariwisata Indonesia belumlah usai. Tugas memberikan bimbingan kepada Putri Pariwisata Indonesia terpilih menanti kemudian.
”Saya deg-deg-gan karena ini tanggung jawab saya juga untuk memangku kewajiban. Saya berjanji enggak akan melepas, akan saya kasih bimbingan, kayak Runner Up 1 Putri Pariwisata Indonesia 2009 Rieke Caroline yang dapat 1st Runner Up Miss Tourism Queen of The Year International 2010,” katanya berjanji.
Malam pemilihan Putri Pariwisata Indonesia 2010 akan dihelat di Jakarta International Event & Convention Centre (JITEC) mulai pukul 21.00 WIB.
Mencari Jejak Batagor Di Makassar
Mencari jejak Batagor di Makassar
Posted 2010 in Seputar Makassar, Wisata Kuliner
Saya mengenal panganan ini sejak beberapa tahun yang lalu. Kala itu, di tahun 2003, Batagor menjadi salah satu makanan elite bersanding dengan es teler. Maklum saja, bagi kami anak SMA dengan uang saku pas-pasan, membeli makanan yang harganya setara dengan ongkos angkot pulang pergi sekolah, bisa menjadi mimpi buruk. Mau pulang jalan kaki dari Pettarani ke Cendrawasih?
Tapi sepertinya makanan ini tidak terlalu populer di Makassar. Dalam kurun waktu 7 tahun, hanya di beberapa tempat kita bisa menikmatinya. Mungkin alasan klasik adalah makanan ini serba nanggung. Ini sebenarnya apa? Bakso kok tidak pakai kuah, mana dicampur sambal kacang pula!
Padahal di daerah asalnya, Bandung, makanan ini menjadi salah satu ikon kuliner. Coba saja bertandang kesana, akan kalian temui penjual Batagor dengan mudahnya. Mulai dari kios-kios, sampai gerobak yang berada di emperan jalan. Dan rasanya? Enak!
Batagor
Batagor sendiri merupakan sebuah masakan yang diciptakan secara tidak sengaja. Pertengahan tahun 1980 an tersebutlah Isan, seorang penjual bakso keliling yang berjualan di jalan Kopo Bandung. Kala dagangannya tidak laku, dia bingung akan diapakan sisa baksonya.
Akhirnya dia mencoba untuk menggoreng bakso tersebut dan membagikannya kepada tetangga. Hasilnya? Ternyata semua orang tertarik dan Isan pun kemudian memberikan inovasi dengan memberikan rasa ikan yang lebih kuat. Dari sinilah perjalanan panjang Batagor dimulai, sampai bisa menjadi salah satu ikon kuliner di bandung.
Lantas, di Makassar dimana kita bisa menikmati penganan ini? Ada beberapa titik yang sempat tercatat dan teringat. Semuanya disusun berdasarkan list yang sepertinya sangat subjektif. Mulai dari yang biasa saja, sampai yang paling enak. Silahkan siapkan perut anda dan menuju ke titik-titik ini.
1. Batagor Pettarani
Rupanya kehadiran penjual es kelapa muda di sepanjang trotoar Pettarani membawa berkah tersendiri untuk penjual Batagor. Tepat di depan kantor Telkom, anda bisa menemukan satu-satunya penjual Batagor yang nyempil diantara penjual es kelapa muda. Hanya gerobak saja, dengan tulisan Batagor di depannya. Tidak ada keterangan lain. Seporsi Batagor ini bisa dinikmati dengan harga 8000 rupiah.
Sepertinya Batagor ini memiliki beberapa gerobak. Anda juga bisa menemukannya di Jalan Hertasning, didepan kantor PLN.
2. Batagor Foodcourt MTC
Diantara banyak jajanan di foodcourt MTC, Batagor hadir juga sebagai salah satu alternatif. Harganya berkisar 10.000 rupiah, sedikit lebih mahal. Dia menyajikan Batagor ini lengkap dengan sepotong telur, potongan kentang, serta Bakso dan Tahu Goreng.
3. Batagor Es Teler Oke
Kenapa namanya demikian? Inilah tempat traktiran favorit kami kala SMA dulu. Sepaket dengan Es Teler Oke di jalan pettarani. Tepatnya di depan Kampus Universitas Negeri Makassar. Anda bisa melihat dan menandai mobil boks dari Es Teler Oke ini. Seporsi Batagor lengkap dengan Kentang rebus, serta Bakso goreng yang gurih. Sambal kacangnya pun lumayan kental. Harga? Silahkan persiapkan 8000 rupiah di tangan anda.
4. Batagor Es Teler Depan Rotterdam
Maaf, saya lupa nama kiosnya, tapi Batagor ini bisa ditemukan sepaket bersama penjual es kelapa muda. Persis di pintu masuk masakan Sari Laut di belakang studio RRI. Seporsi batagor bisa didapatkan dengan 8000 rupiah. Apa yang menjadi poin menariknya sehingga Batagor ini yang terenak (versi saya?). kombinasi Bakso tahu dan gorengannya. Sangat gurih. Ditambah lagi saus kacang yang sangat kental, plus setengah biji telur. Mengenyangkan dibandingkan dengan batagor lain yang terasa “ringan”.
Sumber asal muasal batagor lihat disini.
No related posts.
Tags: Batagor, Batagor Bandung, Batagor di Makassar, Batagor Pettarani
Kharisma Soppeng Sebagai Kota Budaya Dan Wisata
Kharisma Soppeng Sebagai Kota Budaya Dan Wisata
January 6, 2010 in Budaya, Objek Wisata
Selepas Tahun baru 2010 saya dan teman-teman berangkat ke kabupaten Soppeng kurang lebih sekitar 145 kilometer dari Makassar. Ketika memasuki Kota Soppeng Bau Menyengat akan menusuk kehidung kita tetapi itulah sebuah Kharisma sebuah kota Soppeng. Bau menyengat tersebut adalah bau dari Kecing binatang yang sering beraktifitas malam yakni Kalong. Saya tidak tau persis bagaimana spesies kalong ini apakah memang disamakan dengan Kelelawar atau kah beda.
Suasana kota Soppeng akan kelihatan indah bilamana matahari melampai meninggalkan langit cerah dan ingin bergantian dengan sang rembulan. Ribuan kalong yang ingin memulai aktifitas malamnya berterbangan menutupi awan.
Mengenai kepercayaan Masyarakat kota Soppeng kalong-kalong tersebut diyakini dating dengan sendirinya dan masyarakat soppeng menganggap bahwa Kalong-kalong tersebut adalah penjaga kota Soppeng dan sebuah pertanda adanya Kejadian baik atau buruk yang datang melanda Kota Soppeng.
Fosil manusia purba di sulawesi selatan bertempat di soppeng. Situs-situs penemuan manusia purba ini pernah ditemukan di Gua Coddong Cita yang dimana gua tersebut penah dijadikan tempat berlindung manusia-manusia purba dari badai dan hujan.
Permandian Air Panas Lejja Wisata Alam Yang Memanjakan
Merasakan nikmatnya memanjakan tubuh dengan bermandi air panas yang langsung bersumber dari mata air pegunungan, membuat semua ingatan mengenai kesibukan terasa hilang terbawah kenikmatan yang sangat amat nikmat. Bagaimana tidak sebuah sebuah desa Bulu Kecamatan Marioriawan Kabupaten soppeng atau kurang lebih 30 KM dari jantung Kota Soppeng kita dapat mendapat sebuah tempat Wisata tersebut.
Ada beberapa hal yang menarik untuk kita lihat pada Objek wisata Lejja yakni Sumur Jodoh. Konon kata masyarakat setempat bila kita ingin mendambakan jodoh cukup mandi di sumur jodoh tersebut. Tetapi yang saya lihat pada saat saya kesana sumur ini tidak lagi dipelihara dengan baik oleh pemerintah setempat.
Nah Katakan saja dia Vina seorang remaja yang masih bersekolah pada salah satu SMA ini menyatakan kepada rombongan kami bahwa bilang kami ini menggantungkan sebuah batu pada pohon yang ada di objek wisata Lejja niscaya kami yang menggantungkan batu tersebut akan datang kembali Objek wisata tersebut.
Rumah Adat Bugis SAO MARIO Icon Wisata Budaya Soppeng
Budaya di Kabupaten soppeng sangat terlihat dari rentetan rumah panggung yang memiliki tiang tinggi hingga bahasa keseharian mayarakatnya membuat Kebudayaan bugis itu sangat kental. Sekitar 40Km dari pusat kota soppeng atau kurang lebih 10Km dari objek wisata lejja sebuah area yang luas yang dipenuhi Rumah adapt dari berbagai daeng, Rumah adat Bugis, Rumah Adat makassar, Rumah Adat Toraja, Rumah Adat Mandar semuanya tertata rapi dalam area tersebut. Wisata SAO MARIO yang memanjakan kita kembali kepada jaman kerajaan di kabupaten soppeng. Rumah Adat SAO MARIO juga di jadikan sebagai Musium Kabupaten soppeng benda-benda kerajaan terkumpul disana sehingga masyarakat yang berkunjung dapat mengetahui bagaimana sejarah dan Kebudayaan kabupaten Soppeng.
Nah semoga review perjalanan ini bermanfaat buat teman-teman bila ingin meresakannya Visit Soppeng
Related posts:
Wisata Alam Bantimurung Si Penyihir Alam
Wisata Alam Bantimurung Si Penyihir Alam
Posted by La Bolong on December 28, 2009 in Objek Wisata, Seputar Makassar | 12 Comments
Wisata di Sulawesi Selatan sendiri sangat banyak yang bisa kita kunjungi. Dari wisata kuliner, wisata bahari, wisata alam hingga wisata kebudayaannya salah satu dari wisata-wisata yang bisa direkomendasikan sendiri yakni wisata alam Bantimurung. Sekitar 11 Kilo Meter dari pusat kota Maros atau kurang lebih 27 kilo meter dari jantung kota makassar terdapat sebuah desa yang dikenal dengan Bantimurung. Bantimurung memiliki kekayaan alam yang berlimpah dari indahnya petakan-petakan sawah yang indah dipandang, tebing-tebing curam yang terjal, hijaunya pegunungan yang elok, kupu-kupu yang beraneka ragam hingga air terjun dan goa-goa yang merupakan daya tarik utama pesona keindahan alam bantimurung. Bantimurung adalah sebuah desa yang masuk dalam wilayah kabupaten Maros.
Dari begitu banyak keindahan yang bisa kita jumpai di bantimurung hingga dapat menyihir dengan sekejab pikiran-pikiran yang memusingkan hingga terasa riles kembali. Yak kita pun mengetahui aktifitas-aktifitas keseharian yang kadang membuat kita penat perlu untuk direfresh kembali salah satunya dengan melakukan liburan di wisata alam terbuka.
Masyarakat Bantimurung sendiri rata-rata bersuku Bugis, susunan rumah yang kita lihat sepanjang perjalanan menuju tempat wisata sangatlah bernuansa Bugis dengan tonggak rumah yang tinggi dan masyarakatnya yang dikenal ramah.
Nah sobat penasaran dengan keindahan bantimurung sekilas saya akan berikan gambaran bantimurung dengan mata lensa. Bila masih penasaran Visit Wisata Alam Bantimurung
No related posts.
Tags: Objek Wisata, Wisata Alam, Wisata Sulawesi Selatan, Wisata Sulsel
Semarak Malam Tahun Baru 2010 di Pantai Losari
Semarak Malam Tahun Baru 2010 di Pantai Losari
Posted by admin on January 2, 2010 in Objek Wisata, Seputar Makassar, Umum | 5 Comments
Hari sudah sore ketika saya dan rombongan teman-teman sekantor bergerak menuju pantai Tanjung Merdeka, di sekitaran Tanjung Bunga untuk merayakan malam pergantian tahun. Sesampainya di sana, kami semua melepaskan lelah dengan menikmati sore terakhir di 2009. Sayangnya matahari yang segera terbenam tertutup awan tebal, sehingga kurang puas rasanya menikmati sunset terakhir di tahun 2009 itu.
Malam menjemput, sahut-sahutan suara terompet silih berganti, seperti hendak saling mengalahkan membuat kebisingan. Di kejauhan, di tempat yang saya tahu adalah anjungan Pantai Losari, warna warni kembang api menghias angkasa di atasnya. Seperti tergoda dengan warna-warni itu, saya dan seorang kawan sekantor saya memilih mencari tahu bagaimana gaduhnya suasanya di tempat itu saat itu.
Dengan sepeda motor saya dan kawan saya bergerak ke arah Pantai Losari. Kemacetan di persimpangan jalan ke Tanjung Bunga dan Jalan Penghibur sudah sangat sulit dikendalikan. Padahal masih jam 8 malam saat itu. Pejalan kaki, pengendara sepeda motor, dan mobil-mobil tumpah jadi satu di jalan. Suara klakson kendaraan seperti tidak mau kalah dengan bisingnya suara terompet. Sementara di angkasa di atas orang-orang ledakan petasan mengiringi warna warni kembang api. Saya memarkir motor jauh sekali dari Anjungan, karena mustahil sampai di sana dengan kendaraan di saat ribuan manusia tumpah ruah di jalan raya.
Dengan sebuah kamera di tangan, tas dan sebuah tripod tergantung di bahu, saya berjalan kaki ratusan meter menuju pusat ‘kegaduhan’: Anjungan Pantai Losari. Saya memang berniat berburu foto saat itu. Kaki yang lelah karena berjalan, seperti terlupakan akibat hiburan kembang api di angkasa.
Sesampainya di anjungan, ratusan atau ribuan orang duduk-duduk lesehan sambil merokok atau memakan kacang, menegadah ke langit menunggu datangnya ledakan kembang api. Beberapa lainnya memegang tabung kembang api, membakar salah satu ujungnya, dan mengarahkannya ke langit. Merekalah sebenarnya yang membuat hiburan-hiburan itu. Saya tidak memilih membeli kembang api dan menembakkannya ke udara. Dengan melihat kembang api orang-orang tadi itu saja saya sudah sangat terhibur.
Saya lalu memilih salah satu tempat kosong untuk duduk lesehan. Kamera sudah terpasang di kepala tripod, lalu saya memberdirikannya di lantai. Lensa kamera sudah siap, dan menghadap langit. Berikutnya, saya hanya duduk menikmati kacang rebus, sambil menunggu suara desingan petasan untuk sesegera mungkin mulai mengambil gambar, karena kurang dari setengah detik kemudian langit akan mulai berhias bunga kembang api. Lagi, dan lagi.
Berikut ini adalah berapa hasil gambar kembang api yang berhasil saya rekam dengan kamera saya:
Jam 11 malam, jumlah kembang api semakin banyak saja. Mungkin saat itu di Makassar orang-orang juga merayakan pergantian tahun yang di waktu bersamaan sedang terjadi di Papua dan timur Indonesia. Ah, hebat juga ‘kesetiakawanan’ orang-orang itu, pikirku. Namun sayang sekali, 20 menit kemudian hujan mengguyur kota. Saya dan hampir semua orang berlarian untuk mencari tempat berteduh. Di tengah kepanikan, seorang ibu-ibu di depan saya lebih panik lagi. Ibu itu berteriak-teriak minta tolong karena barang miliknya dicopet orang lain. Masih ada saja orang-orang yang mengambil kesempatan seperti itu.
Saya berteduh di tempat yang agak jauh dari Anjungan. Sial bagi saya, 10 menit sebelum jam 12 malam hujan berhenti. Lelah yang mulai terasa membuat saya malas untuk kembali ke Anjungan. Pesta kembang api yang sebenarnya pun saya nikmati agak jauh dari pusat keramaian, dan pandangan agak terlindung dari bangunan dan proyek pengerjaan pantai losari. Jadilah saya gagal mengambil gambar momen kemeriahan yang sebenarnya.
Hingga jam 1 malam, ketika orang-orang sudah mulai bergerak pulang, jalan masih saja macet. Ditambah lagi becek akibat hujan tadi. Saya pun bersiap untuk kembali ke Tanjung Merdeka. Sialnya, motor saya selalu mengepulkan asap tebal dari knalpotnya. Di tengah kemacetan seperti itu, saya tidak mungkin menyalakan motor, agar orang di belakang saya tidak tersiksa pernafasannya. Jadilah saya mendorong motor sepanjang kurang lebih 400 meter, dengan satu orang duduk manis di boncengan.
Ternyata lelah itu berefek sangat buruk ke perut saya. Sesampainya di Tanjung Merdeka, seekor besar ikan cepa’ bakar saya santap sendirian. Dan ternyata ikan cepa bakar berukuran besar yang dinikmati sendirian juga berefek kurang baik bagi mata, yaitu menyebabkan kantuk yang teramat sangat. Saya pun tertidur dengan celana dan kaki masih kotor akibat becek di jalan tadi.
Selamat tahun baru 2010. Semoga kita jadi insan yang lebih baik setiap harinya.
Related posts:
ASUHAN KEPERAWATAN KELUARGA TERHADAP KELUARGA DENGAN PENYAKIT GASTRITIS
ASUHAN KEPERAWATAN KELUARGA TERHADAP KELUARGA TN. Z DENGAN PENYAKIT GASTRITIS DI DUSUN KARANG ANOM, DESA KARANG ANYAR
A. PENGKAJIAN TANGGAL : 23-4-2005 PUKUL : 16.30 WIB
I. DATA UMUM
1. Kepala Keluarga (KK) : Tn. Z (35 tahun)
2. Alamat : Dusun Tega Lega Desa Karang Anyar
3. Pekerjaan KK : Buruh
4. Pendidikan KK : SMA
5. Komposisi Keluarga
No
Nama
JK
Hub dg KK
Umur
Pddk
BCG
Status Imunisasi
Ket
Polio
DPT
Hep
Camp
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
1.
Ny. Ernawaty
P
Istri
36 th
SMA
2.
Cornelia S.
P
Anak
10 th
SD
3.
Moh. DF.
L
Anak
4,5 th
-
Genogram
Keterangan :
= Laki-laki = Perempuan
= Hub. perkawinan
= Tinggal serumah
= Klien dengan gastritis
6. Tipe Keluarga
Keluarga Tn. Z termasuk dalam tipe inti yang terdiri dari ayah, ibu dan 2 orang anak yang saat berumur 10 tahun (perempuan) sedangkan laki-laki 4,5 tahun.
7. Suku Bangsa
Kedua suami – isteri berasal dari suku Padang
8. Agama
Keluarga TN. Z semuanya beragama Islam
9. Status sosial ekonomi
Ekonomi keluarga ditanggung oleh Tn. Z, Tn. Z bekerja sebagai buruh di perusahaan swasta
10. Aktifitas Rekreasi Keluarga
Di rumah Tn. Z ada sebuah TV berwarna, + 1 CD berukuran 14 inch, biasanya keluarga nonton pada malam hari, sambil ngobrol, bercerita, sesekali keluarga mengunjungi sanak saudara yang letaknya tidak jauh dari rumah mereka.
II. RIWAYAT DAN TAHAP PERKEMBANGAN
1. Tahap perkembangan keluarga saat ini
Keluarga Tn. Z berada pada tahap perkembangan anak usia sekolah, yaitu menyediakan aktifitas untuk anak, mengatur keuangan dan bekerja sama dengan menyelesaikan masalah.
2. Tahap perkembangan keluarga yang belum terpenuhi
Tidak ada tahap perkembangan yang belum terpenuhi saat ini
3. Riwayat kesehatan keluarga inti
Ny. E mengatakan keluarga dan keluarga suaminya tidak mempunyai penyakit keturunan, saat ini Tn. Z dan kedua anaknya sehat-sehat saja. Status imunisasi anaknya lengkap kedua-keduanya. Namun Ny. E sering mengeluh perih di ulu hatinya.
4. Riwayat kesehatan keluarga sebelumnya
Keluarga TN. Z tidak pernah menderita penyakit kronis atau menular, penyakit yang pernah diderita hanya batuk pilek biasa, yang sembuh berobat ke bidan praktek.
III. DATA LINGKUNGAN
1. Rumah semi permanen, tanah miliki sendiri, mempunyai 4 kamar tidur di bawah, dan 2 di atas, dan terdapat 2 kamar mandi, lantai keramik, jendela yang ada setiap pagi dibuka, sumber air minum sumur gali dan tempat memasak di dalam rumah dan menggunakan kompor gas.
Denah Rumah:
2. Karakteristik tetangga dan komunitas
Menurut Ny. E, kadang-kadang tetangga datang bermain ke rumahnya, demikian juga dengan Ny. E suka bermain ke rumah tetangganya.
3. Mobilitas geografis keluarga
Setelah menikah Tn. Z langsung tinggal di rumahnya yang dibangunnya secara bertahap.
4. Perkumpulan keluarga dan interaksi dengan masyarakat
Di lingkungan Desa Lega pengajian diadakan setiap minggu dan Ny. E rajin mengikutinya
5. Sistem Pendukung Keluarga
Bila ada kesulitan keuangan, maka saudara TN. Z dan Ny. E saling membantu.
Teras
R. Tamu
Kamar
Kamar
R. Makan
R. Keluarga
R. Tamu
Dapur
WC
WC
R. Sholat
Kamar
Kamar
IV. STRUKTUR KELUARGA
1. Struktur Peran
Tn. T : Sebagai kepala keluarga, mencari nafkah, bertanggung jawab terhadap keluarganya. Ny. E : Berprofesi sebagai ibu rumah tangga An. C, An. D : berperilaku sesuai dengan usianya
2. Nilai atau norma keluarga
Nilai yang berlaku dalam keluarga Tn. Z menyesuaikan dengan yang ada di lingkungannya.
3. Pola komunikasi keluarga
Ny. E mengatakan, untuk menyelesaikan masalah diambil dengan cara musyawarah. Tn. Z adalah satu seorang yang periang dan tidak sombong.
4. Struktur kekuatan keluarga
Dalam menyelesaikan masalah, selalu dilakukan secara musyawarah tanpa melibatkan keluarga masing-masing.
V. FUNGSI KELUARGA
1. Fungsi ekonomi
Ekonomi keluarga ditopang oleh Tn. Z yang bekerja sebagai buruh swasta di perusahaan.
2. Fungsi mendapatkan status sosial
TN. Z jarang mengikuti pengajian di rumahnya, karena pulangnya malam dan kadang pulang pagi, Ny. E rajin mengikuti pengajian setiap minggunya.
3. Fungsi pendidikan
Ny. E menyadari tentang pentingnya sekolah agar bisa hidup enak dan layak
4. Fungsi sosialisasi
Hubungan keluarga Tn. Z harmonis, saat makan malam keluarga berkumpul sambil bercakap-cakap.
5. Fungsi pemenuhan (perawatan / pemeliharaan) kesehatan
a. Mengenal masalah kesehatan
Ny. E saat ini menderita maag, karena sering terlambat makan dan Ny. E dapat mengetahui perubahan kesehatannya
b. Mengambil keputusan mengenai tindakan kesehatan
Ny. E dan keluarga ada yang sakit berobat ke bidan dan mantri yang dekat rumahnya.
c. Kemampuan merawat anggota keluarga yang sakit
Bila ada yang sakit berobat ke tenaga kesehatan yang dekat.
d. Kemampuan keluarga memelihara/memodifikasi lingkungan rumah yang sehat
Mampu rumah bersih, lantai keramik, WC ada, SPAL bagus.
e. Kemampuan menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan
Jika berobat ke bidan / mantri yang dekat dengan rumahnya.
6. Fungsi religius
Agama yang dianut keluarga Tn. Z adalah Islam dan Ny. E rajin mengikuti kegiatan pengajian.
7. Fungsi rekreasi
Hiburan setiap hari nonton TV/CD bersama-sama anaknya siang atau malam hari.
8. Fungsi reproduksi
Ny. E mengatakan saat ini alat kontrasepsi yang dipakai adalah kondom
9. Fungsi afeksi
Ny. E mengatakan tiap anggota keluarga saling menyayangi, hubungan antara harmonis.
VI. STRES DAN KOPING KELUARGA
1. Stres
- Stresor jangka pendek:
Ny. E mengatakan ulu hatinya sering perih, mulut asam, kembung dan ingin muntah.
- Stresor jangka panjang:
Ny. E bingung memikirkan kesehatannya yang sering kambuh dan berkeinginan untuk sembuh.
2. Kemampuan keluarga berespon terhadap stresor
Bila ada masalah kesehatan diputuskan bersama-sama untuk menanggulanginya.
3. Strategi koping yang digunakan
Ny. E mengatakan menerima karunia Allah dan berdo’a agar keluarganya sehat-sehat.
VII. HARAPAN KELUARGA
Ny. E berharap agar petugas kesehatan dapat membantu menangani masalah keluarga yang sedang dialami.
VIII. PEMERIKSAAN KESEHATAN TIAP INDIVIDU
No
Jenis Pemeriksaan
Tn. Z
Ny. E
An. C
An. D
1.
Kepala
- mata (konjungtiva dan sklera)
- an anemis
- an anemis
- an anemis
- an anemis
- Hidung
- tidak pilek
- tidak pilek
- tidak pilek
- tidak pilek
- Telinga
- pendengaran baik
- pendengaran baik
- pendengaran baik
- pendengaran baik
- Mulut dan gigi
- tidak ada karies
- tidak ada karies
- tidak ada karies
- keropos gigi susu
2.
Leher
- tidak ada pembesar an vena jugularis
- tidak ada pembesar an vena jugularis
- tidak ada pembesar an vena jugularis
- tidak ada pembesar an vena jugularis
- tidak ada pembesar an kelenjar tiroid
- tidak ada pembesar an kelenjar tiroid
- tidak ada pembesar an kelenjar tiroid
- tidak ada pembesar an kelenjar tiroid
3.
Dada
- simetris
simetris
simetris
simetris
Jantung
Paru
- tidak ada ronchi/ wheezing
- tidak ada ronchi/ wheezing
- tidak ada ronchi/ wheezing
- tidak ada ronchi/ wheezing
4.
Abdomen
- simetris
- simetris
- simetris
- simetris
Bising usus
- 10x/mnt
10x/mnt
10x/mnt
10x/mnt
Turgor
- elastis
- elastis
- elastis
- elastis
5.
Ekstremitas atas dan bawah
- gerakan bebas tidak ada oedema
- gerakan bebas tidak ada oedema
- gerakan bebas tidak ada oedema
- gerakan bebas tidak ada oedema
6.
Tanda-tanda vital
TD
130/90 mmHg
120/80 mmHg
120/80 mmHg
ND
120/80 mmHg
ND
80x/mnt
82x/mnt
84x/mnt
SH
36,3oC
SH
36,5oC
36,4oC
36,6oC
Lila
14
Pernafasan
20x/mnt
18x/mnt
20x/mnt
TB
100 cm
BB
73 kg
49 kg
BB
42 kg
LK
50
LP
45
LD
50
B. DIAGNOSIS KEPERAWATAN KELUARGA
I. ANALISA DAN SINTESA DATA
No.
Data
Masalah Kesehatan
Masalah Keperawatan
1.
DS:
- Ny. E mengatakan ulu hatinya perih, mulut asam, perut kembung.
- Nyeri di ulu hati
Gangguan rasa nyaman (nyeri)
DO:
- Ny. E jarang makan
- Terlihat memegangi perut bagian atas
2.
DS:
-
Perilaku hidup tidak sehat
Keluarga belum mampu mengenal penyakit gastritis (maag)
DO:
- Jarang makan
- Senang makan sambal
- Perilaku hidup tidak sehat
Resiko nutrisi kurang dari kebutuhan
3.
DS:
- Ny. E mengatakan bingung tentang penyakit yang dideritanya
- Resiko kekurangan nutrisi
Resiko nutrisi kurang dari kebutuhan
DO:
- Perut kembung
- Makan jarang
- Muka kadang-kadang pucat
- Resiko kekurangan nutrisi
II. PERUMUSAN DIAGNOSIS KEPERAWATAN
1. Gangguan rasa nyaman (nyeri) pada ulu hati berhubungan dengan mengenal masalah kesehatan pada keluarga.
2. Perilaku hidup sehat berhubungan dengan KMK mengenal penyakit gastritis (sakit maag)
III. PENILAIAN / SKORING GASTRITIS
Gangguan rasa nyaman (nyeri)
No. Dx
Kriteria
Score
Pembenaran
1.
Sifat masalah (sakit)
3/3 x 1
1
Masalah sudah terjadi harus segera diatasi agar tidak berlanjut
2.
Kemungkinan masalah dapat diubah
2/2 x 2
2
Motivasi dan pengetahuan keluarga yang ada, sumber daya keluarga memadai, pengetahuan dan fasilitas keluarga ada.
3.
Potensial masalah untuk dicegah
2/2 x 1
1
Pengetahuan, tindakan serta sumber daya untuk mengatasi dapat dijangkau
4.
Menonjolnya masalah
1/2 x 1
½
Keluarga menyadari ada masalah namun tidak berat.
Jumlah
4 ½
Perilaku hidup tidak sehat
No. Dx
Kriteria
Score
Pembenaran
1.
Sifat masalah
3/3 x 1
1
Masalah sudah terjadi harus segera diatasi agar tidak berlanjut
2.
Kemungkinan masalah dapat diubah
2/2 x 2
2
Motivasi dan pengetahuan keluarga yang ada, sumber daya keluarga memadai, pengetahuan dan fasilitas keluarga ada.
3.
Potensial masalah untuk dicegah
2/2 x 1
1
Pengetahuan, tindakan serta sumber daya untuk mengatasi dapat dijangkau
4.
Menonjolnya masalah
1/2 x 1
½
Keluarga menyadari ada masalah namun tidak berat.
Jumlah
4 ½
IV. PRIORITAS DIAGNOSIS KEPERAWATAN
Prioritas
Diagnosa keperawatan
Skor
1.
Gangguan rasa nyaman (nyeri) pada ulu hati berhubungan dengan ketidak mampuan keluarga mengenal masalah kesehatan pada keluarga.
4 ½
2.
Perilaku hidup tidak sehat berhubungan dengan ketidakmampuan keluarga mengenal penyakit gastritis (maag)
4 ½
CATATAN PERKEMBANGAN
No. Tgl dan Waktu
Diagnosa Kep
Implementasi
Evaluasi
I.1
- Mendiskusikan bersama keluarga pengertian dari gastritis
Gastritis adalah penyakit peradangan pada mukosa lambung
D:
- Ny. E dapat menjelaskan pengertian gastritis secara sederhana
I.2
Tanda dan gejala
- Perut terasa perih
- Mulut asam
- Ingin muntah
O:
Ny. E (keluarga) dapat menyebutkan:
- Pengertian gastritis
- Tanda dan gejala
- Penyebab
- Cara pencegahan
I.3
Mendiskusikan bersama keluarga penyebab dari gastritis Penyebabnya adalah:
- Makanan yang merangsang; cabe, kol, cuka, nangka, mie, dan lain-lain.
- Minuman yang beralkohol
- Rokok
- Gaya hidup yang tidak teratur seperti lupa makan, karena pekerjaan.
A:
- Masalah teratasi
I.4
Cara pencegahan
- Hindari makanan yang dapat merangsang lambung
- Makan harus tepat waktu (teratur)
- Hindari minuman yang beralkohol
- Hindari stres
- Hindari makanan yang mengandung asam
- Makan makanan yang mudah dicerna
P:
-
V. RENCANA KEPERAWATAN
DIAGNOSA KEPERAWATAN : I
Gangguan rasa nyaman (nyeri) pada ulu hati berhubungan dengan ketidak mampuan keluarga mengenal masalah kesehatan pada keluarga. NO TUJUAN KRITERIA HASIL / STANDAR INTERVENSI
1.
Setelah dilakukan tindakan keperawatan selama 2x15 menit keluarga dapat menyebutkan pengertian gastritis
Respon verbal
Gastritis adalah penyakit peradangan pada mukosa lambung
- Jelaskan kepada keluarga tentang pengertian gastritis secara sederhana
2.
Menyebutkan tanda dan gejala gastritis
Respon verbal
Tanda dan gejala gastritis:
- Perut terasa perih
- Mulut asam
- Ingin muntah
- Jelaskan atau diskusikan tanda dan gejala gastritis
3
Menyebutkan penyebab gastritis
Respon verbal
Penyebab gastritis :
- Makanan yang merangsang; cabe, kol, cuka, nangka, mie, dan lain-lain.
- Minuman yang beralkohol
- Rokok
- Gaya hidup yang tidak teratur seperti lupa makan, karena pekerjaan.
- Diskusikan dengan keluarga tentang penyebab gastritis
DIAGNOSA KEPERAWATAN : II
Perilaku hidup tidak sehat berhubungan dengan ketidakmampuan keluarga mengenal penyakit gastritis (maag) NO TUJUAN KRITERIA HASIL / STANDAR INTERVENSI
1.
Setelah dilakukan tindakan keperawatan selama 2x15 menit keluarga dapat menyebutkan penyebab gastritis
Respon verbal
Penyebab gastritis :
- Makanan yang merangsang; cabe, kol, cuka, nangka, mie, dan lain-lain.
- Minuman yang beralkohol
- Rokok
- Gaya hidup yang tidak teratur seperti lupa makan, karena pekerjaan.
- Jelaskan kepada keluarga tentang pengertian gastritis secara sederhana
RUU Praktik Kebidanan
Rancangan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:………………………………….
TENTANG
PRAKTIK KEBIDANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat;
c. bahwa praktik kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh Bidan yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus menerus ditingkatkan mutunya melalui registrasi, sertifikasi, akreditasi, pendidikan dan pelatihan berkelanjutan serta pemantauan terhadap tenaga Bidan agar penyelenggaraan praktik kebidanan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan, Bidan memerlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik kebidanan, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan praktik kebidanan yang ada saat ini belum cukup memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan praktik kebidanan, oleh karena itu perlu diatur dalam satu undang-undang;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Praktik Kebidanan.
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG UNDANG TENTANG PRAKTIK KEBIDANAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang Undang ini yang dimaksud dengan:
1) Praktik Kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan kepada klien dan atau pasien atau klien dan atau pasien melalui pendekatan kebidanan.
2) Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang terakreditasi di dalam dan di luar negeri dan memiliki kompetensi, memenuhi kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan
3) Konsil Kebidanan Indonesia adalah suatu lembaga non struktural, otonom dan mandiri.
4) Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seorang Bidan untuk menjalankan praktik kebidanan di seluruh Indonesia, setelah lulus uji kompetensi yang dilaksanakan oleh kolegium.
5) Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Bidan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
6) Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap Bidan yang telah diregistrasi, setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
7) Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan setempat kepada Bidan untuk menjalankan praktik mandiri.
8) Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kebidanan Indonesia kepada Bidan yang telah diregistrasi dan memiliki kompetensi melaksanakan praktik kebidanan.
9) Sarana praktik kebidanan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan praktik kebidanan seperti rumah sakit, rumah sakit bersalin, rumah bersalin, praktik perorangan atau berkelompok (BPS), puskesmas, klinik, polindes, dan sarana pelayanan kesehatan lainnya.
10) Penerima jasa pelayanan kebidanan (klien dan atau pasien) adalah seseorang yang melakukan konsultasi kesehatan reproduksi untuk memperoleh pelayanan yang diperlukan.
11) Profesi Kebidanan adalah pekerjaan kebidanan yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan dan kompetensi yang didapat melalui pendidikan berjenjang, berlanjut, dan mempunyai kode etik yang berfokus pada klien dan atau pasien.
12) Organisasi Profesi Kebidanan adalah Ikatan Bidan Indonesia
13) Kolegium Kebidanan Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi yang bertugas mengampu disiplin ilmu kebidanan
14) Majelis Disiplin Kebidanan (MDK) adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kelalaian dan atau pelanggaran terhadap tugas yang dilakukan dan menetapkan sanksi
15) Ijazah Bidan adalah tanda pengakuan terhadap prestasi belajar dan atau penyelesaian jenjang pendidikan yang diberikan kepada peserta didik setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan kebidanan yang terakreditasi.
16) Standar praktik kebidanan adalah persyaratan minimal yang ditetapkan atas kualitas pelayanan dan digunakan sebagai landasan dalam mengevaluasi asuhan yang diberikan.
17) Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan praktik kebidanan dilaksanakan berasaskan Pancasila yang didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, dan perlindungan serta keselamatan klien dan atau pasien berlandaskan etika profesi dan kode etik Bidan.
Pasal 3
Pengaturan Praktik Kebidanan bertujuan :
1) Memberikan perlindungan kepada klien dan atau pasien.
2) Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kebidanan.
3) Memberikan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan kebidanan.
BAB III
KONSIL KEBIDANAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 4
(1) Untuk melindungi klien dan atau pasien dan Bidan dalam rangka melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kebidanan dan mempertahankan / meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dibentuk Konsil Kebidanan Indonesia.
(2) Konsil Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertanggungjawab kepada Presiden sebagai Kepala Negara.
Pasal 5
Konsil Kebidanan Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan mempunyai perwakilan di tingkat provinsi.
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang
Pasal 6
Konsil Kebidanan berfungsi: mengatur, mengesahkan, menetapkan, serta membina tenaga Bidan yang menjalankan praktik kebidanan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kebidanan.
Pasal 7
(1) Konsil Kebidanan mempunyai tugas:
a. Melakukan registrasi Bidan
b. Mensahkan standar pendidikan Bidan;
c. Melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kebidanan yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.
(2) Standar pendidikan Bidan yang di sahkan Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan bersama oleh Konsil Kebidanan Indonesia dengan kolegium kebidanan, asosiasi institusi pendidikan kebidanan, dan asosiasi institusi pelayanan kebidanan.
Pasal 8
(1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 7, Konsil Kebidanan mempunyai wewenang:
a. menyetujui dan menolak permohonan registrasi Bidan;
b. menerbitkan dan mencabut sertifikat registrasi Bidan;
c. Mensahkan kompetensi Bidan
d. Melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi Bidan
e. Menetapkan keilmuan kebidanan
f. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kode etik profesi
g. melakukan pencatatan kelalaian dan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Bidan yang dikenakan sanksi.
(2) Tugas yang berkaitan dengan registrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b menjadi wewenang Komite Registrasi.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas dan wewenang Konsil Kebidanan Indonesia diatur dengan Peraturan Konsil Kebidanan Indonesia.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 10
1) Susunan Organisasi Konsil Kebidanan Indonesia terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Komite Registrasi
e. Komite Akreditasi Pelayanan dan Pendidikan
f. Komite Penapisan Ilmu dan Tehnologi.
2) Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua Komite.
3) Untuk melaksanakan tugas harian Ketua Konsil mengangkat 1 (satu) orang Sekretaris.
4) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dijabat oleh Ketua Komite Registrasi.
5) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Ketua masing-masing Komite merupakan unsur pimpinan Konsil Kebidanan Indonesia.
Pasal 11
(1) Anggota Konsil Kebidanan Indonesia dari unsur Bidan dipilih oleh organisasi profesi.
(2) Anggota Konsil Kebidanan Indonesia untuk pertama kalinya diusulkan oleh organisasi profesi melalui Menteri dan diangkat oleh Presiden sebagai Kepala Negara.
(3) Unsur pimpinan konsil kebidanan Indonesia adalah Bidan yang dipilih oleh anggota konsil dengan suara terbanyak yang dihadiri oleh paling sedikit 2/3 jumlah anggota pada rapat pleno I,
(4) Masa jabatan unsur pimpinan dan anggota konsil kebidanan Indonesia selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(5) Personalia Konsil Kebidanan sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengangkat sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Pasal 12.
Anggota Konsil Kebidanan Indonesia berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang mewakili:
a. Departemen kesehatan sebanyak 2 (dua) orang
b. Departemen Pendidikan Nasional 2 (dua) orang;
c. Bidan sebanyak 9 (sembilan) orang
Terdiri dari
- Organisasi profesi 3 orang
- Asosiasi institusi pendidikan kebidanan 2 orang
- Asosiasi pelayanan kebidanan 2 orang
- Kolegium kebidanan 2 orang
d. Organisasi Profesi terkait sebanyak 2 (dua) orang; terdiri atas POGI dan IDAI
e. Tokoh masyarakat 2 (dua) orang.
Pasal 13
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil Kebidanan Indonesia dari unsur Bidan :
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Sehat rohani dan jasmani;
c. Berkelakuan baik;
d. Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan setingg-tingginya 65 tahun;
e. Memiliki pengalaman praktik klinik kebidanan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dan memiliki Registrasi Bidan
Pasal 14
(1) Keanggotaan Konsil Kebidanan Indonesia berhenti karena:
a. Berakhir masa jabatan sebagai anggota.
b. Meninggal dunia.
c. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
d. Bertempat tinggal diluar wilayah negara Republik Indonesia.
e. Gangguan kesehatan yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas sebagai anggota konsil.
f. Tidak mampu lagi melakukan tugas secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan
g. Dipidana berdasarkan keputusan pengadilan.
2) Keanggotaan Konsil Kebidanan Indonesia diberhentikan sementara karena menjadi tersangka tindak pidana sebelum diputuskan pengadilan.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Konsil Kebidanan Indonesia.
(4) Pengusulan pemberhentian sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) diajukan oleh konsil melalui Menteri kepada Presiden
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja konsil kebidanan Indonesial diatur dalam peraturan konsil kebidanan Indonesia
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 16
(1) Setiap keputusan Konsil Kebidanan Indonesia yang bersifat mengatur diputuskan oleh rapat pleno anggota.
(2) Rapat pleno Konsil Kebidanan Indonesia dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 anggota.
(3) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, maka dapat dilakukan dengan pemungutan suara.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Konsil Kebidanan Indonesia diatur dengan Peraturan Konsil Kebidanan Indonesia.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 18
Biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Konsil Kebidanan Indonesia dibebankan pada:
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
(2) Biaya registrasi dan registrasi ulang;
(3) Sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB IV
REGISTRASI BIDAN
Bagian Pertama
REGISTRASI DAN TATA CARA
Pasal 19
(1) Semua Bidan yang akan melakukan praktik di Indonesia wajib memiliki STRB
(2) STRB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan oleh Komite Konsil Kebidanan Indonesia.
(3) Untuk memperoleh STRB harus memenuhi persyaratan :
a. Salinan/fotokopi ijasah yang telah disahkan oleh instansi pendidikan Bidan yang terakreditasi;
b. Surat pernyataan telah mengucapkan sumpah atau janji Bidan;
c. Transkrip nilai ijazah (bagi yang baru lulus);
d. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang ditunjuk resmi;
e. Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
f. Sertifikat kompetensi;
g. Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik profesi;
(4) STRB berlaku selama 5 (lima) tahun dan di regristrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3
(5) Komite Registrasi kebidanan wajib memelihara data registrasi Bidan.
Pasal 20
1) Bidan Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan berpraktek kebidanan di Indonesia harus dilakukan penilaian dan adaptasi.oleh kolegium
2) Penilaian yang dimaksud dalam ayat 1 adalah :
a. Keabsahan ijazah.
b. Kemampuan untuk melakukan praktik kebidanan yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan sertifikat kompetensi.
c. Surat pernyataan telah mengangkat sumpah Bidan.
d. Surat keterangan sehat fisik dan mental.
e. Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi dan kode etik Bidan.
Pasal 21
1) Bidan Warga Negara Asing, lulusan luar negeri wajib mendaftarkan diri pada Konsil Kebidanan Indonesia untuk mengikuti program adaptasi dan uji kemampuannya berdasarkan standar praktik yang berlaku sebelum melakukan praktik kebidanan di Indonesia
2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dilakukan pada sarana pendidikan milik pemerintah sesuai dengan jenjang pendidikan.
3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mencakup keabsahan dari negara asal, kompetensi professional, kelaikan fisik dan mental, perilaku dan etika, serta pengetahuan
4) Bidan Warga Negara Asing yang dipekerjakan oleh suatu instansi di Indonesia, berada di bawah tanggungjawab instansi yang bersangkutan.
5) Kepada Bidan seperti dimaksud dalam ayat 3) diberikan STRB sementara.
6) STRB sementara seperti dimaksud dalam ayat 4) berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari Komite Registrasi.
Pasal 22
STRB tidak berlaku lagi karena :
1) Dicabut atas dasar ketentuan undang-undang.
2) Habis masa berlakunya dan tidak mengajukan registrasi ulang 1 bulan setelah habis masa berlakunya.
3) Atas permintaan sendiri.
4) Yang bersangkutan meninggal dunia.
5) Berdasarkan rekomendasi Komite Registrasi.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut tentang tatacara registrasi, registrasi ulang dan registrasi sementara ditetapkan oleh konsil kebidanan.
Bagian Kedua
WEWENANG BIDAN YANG MEMILIKI STRB
Paragraf 1
UMUM
Pasal 24
Bidan yang telah memiliki STRB mempunyai wewenang formal sesuai dengan kompetensi Bidan Indonesia, meliputi;
1) Pelayanan Kesehatan Perempuan dan Reproduksi
2) Pelayanan Keluarga Berencana
3) Pelayanan Kesehatan Bayi dan anak Balita
4) Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Pasal 25
1) Bidan dalam menjalankan praktik sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dimiliki berdasarkan standar profesi.
2) Di samping ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) Bidan dalam melaksanakan praktik sesuai dengan kewenangannya harus:
a. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani;
b. menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. meminta persetujuan klien dan atau pasien atas tindakan yang akan dilakukan setelah diberi penjelasan;
d. melakukan pencatatan asuhan kebidanan.
Paragraf 2
PELAYANAN KESEHATAN PEREMPUAN DAN REPRODUKSI
Pasal 26
Pelayanan Kesehatan Perempuan dan Reproduksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ditujukan kepada remaja putri, perempuan pra nikah, pra hamil, kehamilan, persalinan, masa nifas, menyusui, masa antara, dan klimakterium.
Pasal 27
1) Pelayanan kesehatan perempuan dan reproduksi sebagaimana tercantum pada Pasal 26 meliputi:
a. Penyuluhan dan konseling;
b. Pelayanan kesehatan reproduksi remaja putri;
c. Pelayanan kesehatan pra nikah;
d. Pelayanan antenatal;
e. Pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup Ibu hamil dengan abortus imminens, abortus incipiens, abortus incomplete, pelayanan pasca abortus, hiperemisis gravidarum, pre-eklampsi dan anemi;
f. Pertolongan persalinan termasuk persalinan abnormal, yang mencakup letak sunsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini (KPD) tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi dan atau perlukaan jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer, post term dan pre term;
g. Pelayanan ibu nifas termasuk ibu nifas abnormal yang mencakup retensio placenta, renjatan dan infeksi ringan;
h. Penatalaksanaan laktasi;
i. Pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid;
j. Pelayanan kesehatan masa antara dan klimakterium.
Pasal 28
Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan 27 berwenang untuk :
1) Memberikan imunisasi;
2) Memberikan suntikan kehamilan, persalinan dan nifas;
3) Mengeluarkan plasenta secara manual;
4) Bimbingan senam hamil;
5) Pengeluaran sisa jaringan konsepsi dengan cara digital;
6) Episiotomi;
7) Penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir;
8) Amniotomi pada pembukaan hampir lengkap
9) Pemberian infus;
10) Pemberian suntikan intramuskuler uterotonika, antibiotika dan sedativa;
11) Pemberian suntikan intra vena pada kasus perdarahan dan gawat darurat maternal.
12) Kompresi bimanual;
13) Versi ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan seterusnya;
14) Vakum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul;
15) Penatalaksanaan anemia;
16) Manajemen laktasi;
17) Penanganan hipotermi;
18) Pemberian minum dengan sonde/pipet;
19) Pemberian obat-obat terbatas, melalui lembaran permintaan obat;
20) Pemberian surat keterangan kelahiran pada klien dan atau pasien yang ditangani
21) Pemberian surat keterangan kematian pada kasus kebidanan yang ditangani;
Paragraf 3
PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
Pasal 29
Pelayanan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, Bidan berwenang untuk:
1) Pemberian obat kontrasepsi melalui oral, suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit, kondom dan tablet vaginal serta tissue vaginal;
2) Melakukan komunikasi interpersonal / konseling dalam pemakaian kontrasepsi;
3) Memberikan pelayanan efek samping pemakaian kontrasepsi;
4) Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim tanpa penyulit;
5) Melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit.
Paragraf 4
PELAYANAN KESEHATAN BAYI DAN ANAK BALITA
Pasal 30
Pelayanan kesehatan bayi dan anak balita meliputi:
1) Pemeriksaan bayi baru lahir;
2) Perawatan tali pusat;
3) Perawatan bayi;
4) Pemberian immunisasi;
5) Deteksi dini kelainan;
6) Resusitasi pada bayi baru lahir;
7) Pemantauan tumbuh kembang anak;
8) Pemberian pengobatan pada penyakit ringan;
9) Pemberian Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) dan Konseling.
Paragraf 5
PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 31
Bidan dalam melakukan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 berwenang untuk :
1) Pemberdayaan keluarga dalam peningkatan kesehatan perempuan anak dan keluarga;
2) Pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak;
3) Memantau dan menstimulasi tumbuh kembang anak;
4) Membina tenaga yang bekerja dalam pelayanan kebidanan dengan kemampuan lebih rendah;
5) Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas;
a) Asuhan pada ibu hamil;
b) pertolongan persalinan;
c) Asuhan pada ibu nifas
d) Asuhan pada bayi baru lahir
e) Asuhan kesehatan reproduksi
f) kunjungan rumah bagi ibu, bayi dan anak;
g) pembinaan kesehatan keluarga;
6) Melaksanakan deteksi dini pada risiko tinggi kehamilan, gangguan gizi pada ibu dan anak, serta penyakit infeksi pada ibu, bayi dan anak;
7) Pembinaan kader kesehatan;
8) Melakukan pertolongan pertama pada kegawat-daruratan kebidanan;
9) Melaksanakan penyuluhan / pendidikan kesehatan kepada keluarga dan masyarakat tentang penyakit / infeksi menular seksual, penyalahgunaan NAPZA, HIV/AIDS
10) Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani;
Paragraf 6
KEWENANGAN LAIN
Pasal 32
1) Dalam keadaan darurat Bidan berwenang melakukan pertolongan dan pengobatan darurat selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 31.
2) Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
Pasal 33
1) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 sampai dengan Pasal 31 di atas, Konsil Kebidanan dapat menetapkan kewenangan lainnya berdasarkan pertimbangan dan atau perkembangan pelayanan kebidanan.
2) Konsil Kebidanan dalam menetapkan kewenangan dan kemampuan Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) harus mempertimbangkan pendidikan dan kompetensi berdasarkan kebutuhan masyarakat.
BAB V
PRAKTIK KEBIDANAN
Bagian Pertama
Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)
Pasal 34
Setiap bidan yang melakukan praktik kebidanan di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB) dan dalam menjalankan praktiknya wajib mengikuti standar pelayanan kebidanan yang disahkan oleh Konsil Kebidanan Indonesia.
Pasal 35
Setiap bidan yang melakukan praktik mandiri di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)
Pasal 36
SIPB yang dimaksud pada pasal 35 adalah surat izin yang diberikan atas kelayakan sarana dan prasarana praktik mandiri
Pasal 37
SIPB dikeluarkan oleh Pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota dengan mencantumkan secara tegas tempat atau alamat di mana praktik mandiri diselenggarakan.
Pasal 38
1) Pejabat Kesehatan di Kabupaten atau Kota dalam mengeluarkan SIPB harus mempersyaratkan :
a. STRB yang masih berlaku;
b. Sarana dan prasarana yang dimiliki dalam penyelenggaraan praktik mandiri harus memenuhi standar yang disahkan oleh Konsil Kebidanan Indonesia.
c. Rekomendasi dari organisasi profesi.
2) SIPB masih tetap berlaku sepanjang:
a. STRB masih berlaku;
b. Lokasi praktik harus sesuai dengan yang tercantum dalam SIPB.
Pasal 39
Praktik Kebidanan dapat dilakukan secara perorangan, kelompok, dirumah bersalin, puskesmas, rumah sakit, atau pada tatanan pelayanan kesehatan lainnya.
Pasal 40
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan hanya memperkerjakan tenaga Bidan yang mempunyai STRB
Pasal 41
Bidan warga negara asing yang akan menjalankan praktik kebidanan di Indonesia selain harus memiliki STRB juga harus memiliki surat izin kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Pemberian Pelayanan
Pasal 42
1) Bidan yang praktik mandiri dan telah mempunyai SIPB wajib memasang papan nama praktik Bidan;
2) Pimpinan sarana pelayanan kesehatan setempat wajib membuat daftar Bidan yang melakukan praktik kebidanan dan memiliki STRB.
Pasal 43
1) Papan praktik Bidan memuat nama, alamat tempat praktik, nomor SIPB dan waktu praktik;
2) Bidan yang berhalangan praktik dapat menunjuk Bidan lain untuk bertindak sebagai Bidan pengganti, dengan syarat yang bersangkutan telah memiliki STRB;
3) Bidan yang melakukan praktik perorangan harus mengumumkan secara tertulis di tempat praktiknya apabila menutup praktiknya lebih dari 3 (tiga) hari berturut-turut.
Pasal 44
1) Bidan dalam menyelenggarakan praktik wajib mengikuti standar praktik kebidanan yang berlaku dan telah disahkan.
2) Standar praktik kebidanan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) disahkan oleh konsil kebidanan dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap Bidan dalam menjalankan praktik profesinya.
Pasal 45
Bidan dalam menyelenggarakan praktik kebidanan tidak boleh memberikan janji keberhasilan atas setiap tindakan yang dilakukan.
Pasal 46
Setiap tindakan yang dilakukan Bidan, harus terlebih dahulu diinformasikan kepada klien dan atau pasiennya.
Pasal 47
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 meliputi :
1) tindakan yang akan dilakukan;
2) manfaat tindakan Bidan;
3) kemungkinan risiko yang akan timbul;
4) alternatif tindakan lain;
5) akibat yang mungkin timbul bila tindakan tidak dilakukan.
Bagian ketiga
Hak dan Kewajiban Klien dan atau Pasien
Pasal 48
Klien dan atau pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kebidanan mempunyai hak :
1) Mendapatkan penjelasan secera lengkap tentang tindakan yang akan dilakukan
2) Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan
3) Memberikan persetujuan atas tindakan yang akan diterima.
4) Menolak sebagian atau seluruh tindakan kebidanan yang akan dilakukan.
5) Memperoleh salinan rekam asuhan kebidanan.
Pasal 49
1) Dalam hal klien dan atau pasien belum dewasa (bayi, balita dan anak), klien dan atau pasien tidak sadar/gangguan jiwa, informasi dan persetujuan atas tindakan Bidan harus memperoleh persetujuan dari keluarganya yang bertanggung jawab.
2) Apabila keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) tidak hadir, dalam keadaan darurat tindakan Bidan dapat dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu dengan sekurang-kurangnya satu orang saksi.
3) Persetujuan atas tindakan Bidan yang dimaksud diatas dapat dinyatakan secara tertulis.
4) Penolakan atas tindakan Bidan yang dimaksud diatas harus dinyatakan secara tertulis.
Pasal 50
Pengungkapan rahasia klien dan atau pasien hanya dapat dilakukan berdasarkan atas:
1) Persetujuan klien dan atau pasien atau keluarga;
2) Ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
3) Perintah hakim pada sidang pengadilan.
Pasal 51
Klien dan atau pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kebidanan mempunyai kewajiban :
1) Memberikan informasi secara lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
2) Mematuhi nasihat dan petunjuk Bidan;
3) Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan;
4) Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Bidan
Pasal 52
Dalam melaksanakan praktik kebidanan, Bidan mempunyai hak :
1) Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
2) Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau pasien atau keluarganya;
3) Menolak permintaan klien dan atau pasien terhadap tindakan yang tidak sesuai dengan kewenangannya
4) Menerima imbalan jasa
Pasal 53
Dalam melaksanakan praktik kebidanan, Bidan mempunyai kewajiban :
1) Memberikan pelayanan kebidanan sesuai dengan standar profesi dan SOP serta kebutuhan pasien;
2) Merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;
3) Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, bahkan setelah klien dan atau pasien tersebut meninggal dunia;
4) Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya;
5) Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kebidanan.
BAB VI
STANDAR PENDIDIKAN
Pasal 54
1) Standar pendidikan Bidan ditetapkan oleh asosiasi institusi pendidikan, kolegium dan asosiasi institusi pelayanan kebidanan bekerjasama dengan organisasi profesi;
2) Ijazah pendidikan Bidan dikeluarkan oleh institusi penyelenggara;
3) Jenjang pendidikan Bidan di Indonesia melalui jalur profesional, dan akademik;
4) Standar pendidikan berkelanjutan Bidan ditetapkan oleh Organisasi Profesi bersama Kolegium.
BAB VII
DISIPLIN BIDAN
Bagian Pertama
Pengawasan Disiplin Bidan
Pasal 55
1) Pengawasan disiplin Bidan dilaksanakan oleh organisasi profesi melalui Majelis Pertimbangan Etik Bidan (MPEB) bekerjasama dengan Konsil Kebidanan Indonesia.
2) Ketentuan lebih lanjut tentang MPEB ditetapkan oleh organisasi profesi;
3) Bidan yang dinyatakan melanggar etika profesi dapat diusulkan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran etik yang terjadi.
4) Sanksi yang diberikan dapat berupa:
a. Teguran lisan.
b. Teguran tertulis.
c. Usulan skorsing untuk sementara praktik kebidanan.
d. Penanganan pelanggaran yang lebih berat dilimpahkan kepada peradilan umum.
Bagian Kedua
Tata Cara Permintaan Pemeriksaan & Pengaduan
Pasal 56
1) Permintaan pemeriksaan diajukan oleh pemohon secara tertulis kepada MDK dalam organisasi profesi di propinsi.
2) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) harus dilengkapi dengan data berikut:
a. Identitas pemohon.
b. Identitas yang diadukan.
c. Tempat, tanggal & tahun kejadian.
d. Kronologis peristiwa.
e. Hal-hal yang dimohon.
f. Barang bukti.
3) Permohonan serta data sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) dan ayat 2) harus disampaikan oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak kejadian.
4) Permohonan pemeriksaan dapat ditolak apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1), ayat 2) dan ayat 3).
5) Permohonan yang ditolak dapat diajukan kembali setelah memenuhi ketentuan sebagaimana ayat 1) ayat 2) dan ayat 3).
6) Permohonan pemeriksaan ditetapkan kadaluarsa apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung mulai 1 (satu) hari setelah kejadian, pemohon tidak melengkapi berkas perkara pengaduan.
7) Dalam hal pengaduan dapat diterima, Ketua MPEB bersama Konsil Kebidanan dapat menetapkan Tim Ad-Hoc yang ditugasi memeriksa, mempertimbangkan dan memutuskan ada tidaknya pelanggaran disiplin dan etika profesi.
8) Tim Ad-Hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat 7) sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
9) Anggota tim Ad-Hoc terdiri dari Bidan dan wakil dari organisasi profesi terkait yang mempunyai latar belakang keahlian dan pengalaman sesuai dengan kasus yang diajukan.
10) Keanggotaan tim Ad-Hoc diangkat dari anggota MPEB dan Konsil Kebidanan Indonesia.
Bagian Ketiga
Putusan
Pasal 57
1) Putusan tim Ad-Hoc harus ditetapkan dalam rapat tertutup.
2) Keberatan terhadap keputusan tim Ad-Hoc ditingkat propinsi dapat diajukan banding ke MPEB dan Konsil Kebidanan tingkat pusat.
3) Keberatan terhadap keputusan yang dimaksud pada ayat 2) tidak menutup kemungkinan penyelesaian melalui pengadilan negeri.
BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 58
Pemerintah, Konsil Kebidanan Indonesia, dan Organisasi Profesi Kebidanan melakukan pembinaan, pengawasan dan perlindungan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan praktik kebidanan sesuai dengan fungsi dan tugas masing masing.
Pasal 59
Pembinaan, pengawasan dan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan untuk :
1) Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan yang dilakukan Bidan sesuai dengan standar yang berlaku.
2) Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan oleh Bidan.
3) Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Bidan.
4) Memberikan perlindungan kesehatan, kesejahteraan dan keselamatan kerja bagi Bidan
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 60
1) Setiap Bidan yang dengan sengaja melakukan praktik kebidanan tanpa memiliki STRBi sebagaimana dalam pasal 19 ayat 1), ayat 2), ayat 3) dan ayat 4) dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 25. 000. 000,-
2) Setiap Bidan warga Negara asing yang dengan sengaja melakukan praktik kebidanan tanpa memiliki STRB sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1), ayat 2), ayat 3), ayat 4), dan ayat 5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 100. 000. 000,-
Pasal 61
Setiap Bidan yang dengan sengaja melakukan praktik kebidanan tanpa memiliki SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 50. 000. 000,-
Pasal 62
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas Bidan, yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah Bidan yang telah memiliki STRB dan/atau SIPB, sebagaimana dimaksud dalam pasal 19, pasal 20 dan pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 200. 000. 000,-
Pasal 63
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metoda atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah Bidan yang telah memiliki STRB atau SIPB, sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, dan pasal 31 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 200. 000. 000,-
Pasal 64
Setiap Bidan yang dengan sengaja :
a) Tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat 1), dan pasal 40 ayat 1)
b) Tidak membuat rekam asuhan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 ayat 1), dan ayat 2)
c) Tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30 dan pasal 31
Diberikan teguran administratif.
Pasal 65
1) Setiap orang yang dengan sengaja mempekerjakan Bidan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 300. 000. 000,-
2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dilakukan oleh korporasi, maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga atau dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan izin.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 66
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan sepanjang yang berkaitan dengan pelaksanaan praktik kebidanan pada saat diundangkannya, undang-undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti berdasarkan undang-undang ini.
Pasal 67
1) Dengan disahkannya undang-undang ini, maka Bidan yang telah memilliki Surat Izin Bidan (SIB) dianggap telah memiliki STRB;
2) SIB sebagaimana ayat 1) diatas berlaku sesuai dengan masa berlakunya.
Pasal 68
1) Dengan disahkannya undang-undang ini maka Bidan yang telah memiliki SIPB dianggap telah memiliki surat izin praktik berdasarkan undang-undang ini.
2) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat 1) berlaku sesuai dengan masa berlakunya.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 69
Undang – undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat – lambatnya satu tahun sejak Undang – undang ini diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang –undang ini dengan penempatan dalam Lembaran negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal ………………………..
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal ……………………..
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ………NOMOR……