Keputusan Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta
Tentang Hukum Donor Darah
Bagi Yang Berpuasa
Tentang Hukum Donor Darah
Bagi Yang Berpuasa
Bismillahirrahmannirrahim Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Propinsi DKI Jakarta dalam rapat pada tanggal 22 Rabi'ul Akhir 1421 H, Bertepatan dengan tanggal 24 Juli 2000 M, yang menbahas tentang Hukum Donor Darah bagi yang sedang Berpuasa, maka setelah :
Menimbang
- Bahwa dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menjumpai orang-orang yang menderita berbagai macam penyakit yang disebabkan oleh kurang darah atau tertimpa musibah kecelakaan dan banyak mengeluarkan darah sehingga memerlukan penambahan darah dari orang lain
- Bahwa untuk membantu penyembuhan orang-orang yang menderita penyakit karena kurang darah atau tertimpa musibah kecelakaan dan banyak mengeluarkan darah, Agama islam menganjurkan kepada ummatnya untuk menolong orang tersebut dengan melakukan transfusi darah (pemindahan darah), yaitu penyaluran darah, baik langsung maupun tidak langsung dari seseorang yang sehat yang bersedia menjadi donor darah kedalam tubuh seseorang penderita penyakit atau tertimpa musibah kecelakaan yang membutuhkan tambahan darah untuk keperluan pengobatan.
- Bahwa sebagian Ummat islam mempertanyakan boleh atau tidaknya seseorang melakukan donor darah kepada orang lain pada waktu sedang berpuasa, menurut hukum islam.
- Bahwa untuk memberikan pemahaman kepada Umat Islam tentang hukum Transfusi (donor) darah bagi orang yang sedang berpuasa, maka MUI Propinsi DKI Jakarta memandang perlu untuk segera mengeluarkan Fatwa Tentang Hukum Donor Darah Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa.
Mengingat :
1. Pedoman Dasar Rumah Tangga Majelis Indonesia (PD/PRT MUI)
2. Pokok-okok Program Kerja MUI Propinsi DKI Jakarta tahun 2000 – 2005
3. Pedoman Penetapan Fatwa MUI
Memperhatikan :
Saran dan pendapat para ulama peserta rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Propinsi DKI Jakarta tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1412 H, bertepatan dengan tanggal 24 Juli 2000 M, yang membahas tentang Hukum Donor Darah bagi orang yang sedang Berpuasa.
Memutuskan :
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon Ridla-Nya memfatwakan sebagai berikut :
1. Umat Islam wajib membantu sesama manusia yang memerlukan bantuannya dalam hal-hal yang positif, termasuk dalam melakukan donor darah (transfusi/pemindahan) darah kepada penderita suatu penyakit datau kepada orang yang tertimpa musibah kecelakaan yang membutuhkan tambahan darah untuk keperluan pengobatan. Sebagaimana telah di firmankan dalam surat Al-Madinah ayat 2 :
“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaranâ€
Demikian juga sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari Muslim dan Ibnu Majah :
“Barang siapa melepaskan seorang muslim dari sesuatu kesukaran, maka Allah SWT akan melepaskannya pula dari sesuatu kesukaran di hari Kiamat†(H.R. Bukhari-Muslim dari Ibnu Majah).
Demikian juga sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al-Ishbahari dan sahabat Abdullah Ibnu ‘Umar RA :
“Manusia yang paling disukai Allah ialah manusia yang paling bermanfaat bagi manusiaâ€
Demikian juga sabda Nabi SAW yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah RA.
“Sesungguhnya Allah akan selalu menolong hamba-nya selama hamba itu mau menolong saudaranyaâ€
2. Menganjurkan kepada seluruh warga DKI Jakarta, terutama umat islam agar berlomba-lomba manjadi donor darah tetap kepada Palang Merah Indonesia setempat. Karena dengan menjadi donor darah, berarti kita telah menyediakan darah untuk membantu orang-orang yang membutuhkannya. Besar kemungkinan, nanti orang-orang yang membutuhkan donor darah tersebut adalah diri atau keluarga dan teman sejawat kita sendiri. Disamping itu, pengambilan darah dari para penyumbang (donor) akan menambah kesehatan dan tidak akan membahayakan mereka karena hal itu dilakukan dengan syarat-syarat dan pemeriksaan medis.
3. Pengeluaran darah dari orang yang sedang menunaikan ibadah puasa, tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa orang yang bersangkutan. Bahkan ditinjau dari sudut Fadilah atau keutamaan, memberikan sumbangan darah oleh orang yang sedang berpuasa kepada orang yang membutuhkannya adalah suatu amal saleh yang pahalanya lebih besar dibandingkan dengan amal saleh yang dilakukan diluar bulan puasa.
4. Apabila pemberian sumbangan darah tersebut mengakibatkan bahaya (dharar) bagi penyumbang, atau mengakibatkannya harus minum sebelum meberikan darah dan harus makan sesudah memberikan sumbangan darah, maka perbuatan itu tidak dibenarkan oleh islam.
Jakarta, 22 Rabi’ul Akhir 1421 H
24 Juli 2000 M
KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA DKI JAKARTA
Ketua, Ttd Prof. KH. Irfan Zidny, MA | Sekretaris, Ttd KH. Drs.H. Hamdan Rasyid, MA |
Mengetahui, Dewan Pimpinan MUI DKI Jakarta, Ttd KH. Achmad Mursyidi Ketua Umum |
0 komentar:
Posting Komentar