Sahkan RUU Praktik Keperawatan

Lemahnya perlindungan Hukum dan persamaan pengakuan profesi dimata Public. UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan menegaskan bahwa ada pengakuan profesi keperawatan, ada suatu perbedaan kewenangan profesi antara dokter dan perawat. Hal ini seyogyanya menjadi acuan dalam penguatan Legal aspek profesi perawat dimata public, namun rasanya UU dan keputusan menteri kesehatan tersebut belum lah cukup menjawab semua tantangan global yang saat ini mengancam sendi kehidupan segenap anak bangsa, perawat memberikan kontribusi yang begitu besar terhadap bangsa ini,tokoh keperawatan Dunia Florenz nightangle dan siti rufaidah telah merubah dunia dengan konsep kasih sayangnya secara holistic ditengah-tengah kecamuk perang dunia ke II waktu itu. Lemahnya perlindungan Hukum terhadap perawat Indonesia sangat jelas terlihat ketika para tenaga peawat yang sedang mengalami gugatan Hukum tak terbela, misalnya perawat AGD Dinkes DKI Jakarta yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan dini hari ( 1-6-08 ) di tabrak oleh oknum artis ibukota dan hingga kini kasusnya gantung di Pengadilan tinggi negeri jaksel tanpa ada advokasi dari pemerintah, itu adalah contoh kecil yang terjadi.dan barangkali masih banyak kasus baik di dalam maupun diluar negri yang tak terungkap akibat sikap banci pemerintah.

Perubahan dari internal perawat juga harus dimulai dari sekarang, tidak boleh lagi ada perawat yang hanya bangga menjadi jongos para dokter di rumah sakit, tegakkan kepala kalian jangan menunduk didepan para dokter, sesungguhnya kita sejajar sebagai partner sejoli yang sama-sama kuat dimata hukum terlebih dimata TUHAN, paradigma kesejajaran profesi haruslah kita hujamkan dalam kerangka berfikir kita.biarkan para dokter mengambil stetoskopnya sendiri, biarkan para dokter menguasap keringat keningnya sendiri karena semua itu bukan tugas kita. Tegakan diagnosis keperawatan dengan bangga. Wahai para mahasiswa keperawatan kalian adalah agen of change akan kelangsungan perubahan ini, tolak semua perintah senior anda jika memang terindikasi melenceng dari konsep-konsep keperawatan dan segera katakan keilmuan dengan sebenarnya tanpa basa-basi. Dalam transisi pergerakan keperawatan gejolak social tidak bias dihindari, oleh karenanya para pejuang keperawatan tidak boleh hanya bisa mengutuk keadaan, tetapi harus aktif membuat rekayasa social ( social engineering ) menuju masyarakat yang kita cita-citakan.

Inilah sekelumit deretan contoh kasus kecil yang semestinya menjadi catatan dan renungan kita semua, perawat Indonesia pada akhirnya akan kembali turun kejalan-jalan untuk mengosongkan Rumah sakit-rumah sakit, poliklinik,tambang-tambang, pengeboran minyak dsb ketika semakin hari nasib mereka tidak jelas di ombang-ambingkan oleh Negara,dengan kekuatan lebih dari 500.000 tenaga perawat dan 200.000 mahasiswa perawat se-indonesia memiliki power yang dapat mengguncang penjuru negeri Bahkan AKSI MOGOK nasional adalah hal yang tak dapat dihindari lagi, jika perlu boikot pajak Negara dari total tenaga perawat yang sudah wajib pajak, karena MENKES dan DPR sebagian gaji dan dana pensiun Perawatlah yang mensubsidi. oleh karenanya perawat Indonesia MENGGUGAT DPR dan PEMERINTAH beberapa hal :

1. Segera syahkan RUU Keperawatan sebagai payung Hukum perawat, UU Keperawatan sudah final HARGA MATI !!
2. Hapuskan Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing bagi perawat
3. Naikkan Upah dan Berlakukan Upah Layak Nasional bagi perawat
4. Hentikan dikotomi antara perawat dengan dokter, persetaraan profesi.
5. Lindungi tenaga profesi keperawatan dari segala macam bentuk intervensi asing yg datang ke Indonesia .

Untuk melakukan Lima program di atas, tidak ada cara lain, Perawat Indonesia dan Rakyat Indonesia harus menyatukan diri, untuk bersama-sama bergerak merebut kedaulatan yang telah terkoyak dari tangan Kekuatan Politik Elit yang pengecut tidak berani membela kepentingan perawat.kini sudah waktunya kita bangun kekuatan baru yakni kekuatan perawat, kita bangkit membela profesi kita, ayo saudaraku kita singkirkan batu-batu besar yang menghalangi Hak asasi kebebasan kita kebebasan dalam menyuarakan gerakan SYAHKAN UU KEPERAWATAN.kita tidak perlu lagi minder karena kita sedang melakukan GUGATAN terhadap penguasa yang tidak pro PERAWAT!!! One world, One voice, Solidarity…. dan persiapkan diri anda dalam Aksi Mogok Nasional

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar