Kampung Jin Pembawa Sengketa  





Jakarta - Malam baru saja bergeser. Belum ada fajar. Masih pukul 02.00 WIB. Tiba-tiba saja muncul dua laki-laki bertelanjang dada. Keduanya berwajah bule Belanda. Satu orang dewasa dan satunya lagi anak-anak. Mereka datang begitu saja memasuki kamar Wardi (57). Tidak ada penjelasan mengapa pria bule itu menyambangi warga Batu Ceper, Jakarta itu. Keduanya hanya diam dan memandang Wardi yang berbaring di tempat tidur itu dengan sorot mata marah. Si bule kecil melambai-lambaikan tangannya seolah meminta Wardi agar menangkapnya. Namun ketika pak tua itu mau menggapainya, dua orang bule itu pun lenyap. Wardi pun termangu-mangu. Ia ingat pagi nanti akan menebang pohon beringin di Harmoni Central Busway (HBC), Jalan Hayam Wuruk, Jakarta. Ia pernah mendengar desas-desus tanah yang di atasnya berdiri pohon yang usianya lebih 100 tahun itu dulunya bekas kuburan orang Belanda. Cerita orang, di seberang pohon yang memaksa jalur busway dibelokkan itu, ada asrama Belanda. Asrama itu kini telah berubah menjadi Hotel Melati. Kuburan itu terbongkar saat pembukaan jalur busway. "Mungkin orang yang mendatangi saya terbunuh pas awal-awal Belanda datang," cerita Wardi. Meski tahu cerita tentang kuburan Belanda, Wardi tetap tertantang menebang pohon yang berada di tengah-tengah jalan itu. Apalagi ada sayembara bagi yang bisa menebangnya. Dalam spanduk yang digantungkan di pohon disebutkan, siapa yang bisa menebang pohon beringin itu akan mendapat hadiah Rp 20 juta. Penebangan beringin itu disayembarakan karena sebelumnya tidak ada yang sanggup menebang pohon yang menghadang jalur busway itu. Santer beredar siapa yang berusaha menebang pohonnya, langsung sakit bahkan ada yang meninggal. Tergoda uang jutaan, Wardi tidak peduli dengan cerita keangkeran si beringin. Namun setelah penampakan dua bule itu, Wardi jadi tidak berani melanjutkan niatnya. Apalagi orang tuanya pun melarang. "Udah batalin niat lo buat nebang tuh pohon, dapatnya nggak seberapa malah nyawa lo yang melayang," nasihat ayah Wardi seperti ditirukan warga Batu Ceper itu. Batu Ceper merupakan kampung yang letaknya sekitar 500 meter dari pohon beringin HCB. Selain Batu Ceper, kampung yang dekat dengan beringin tua itu adalah Batu Tulis. Di Kampung Batu Tulis, cerita yang beredar lain lagi. Di kampung itu, si pohon beringin besar dikisahkan, sebenarnya merupakan kampung jin. Saking banyaknya warga jin yang menghuni, pohon itu pun sulit ditebang. "Para jin itu berasal dari mana saja dan bermukim di situ sehingga sulit ditebang. Sebelumnya ada 2 orang pegawai busway yang meninggal setelah akan menebang pohon itu," cerita Komarudin, warga di Kampung Batu Tulis. Pengurus Masjid Al Fatah Batu Tulis itu menuturkan, kontraktor busway bahkan sampai memanggil pemburu hantu agar berhasil menebang sang beringin. Namun tim yang sukses dalam tayangan TV ini ternyata tidak berhasil. Kabar soal keangkeran beringin itu terus beredar luas. Bahkan si pohon pun kemudian dibalut dengan kain hitam putih seperti pohon-pohon di Bali. Di bawah pohon itu pun ditaruh sesajen. Cerita keangkeran itu membuat gemas Pemuda Persatuan Islam (Persis). Organisasi pemuda itu tidak rela jika sebatang pohon telah menimbulkan kemusyrikan, menyekutukan Tuhan. Pada Minggu, 1 Oktober, mereka pun beramai-ramai menjajal keangkeran si pohon. Mereka memanjat pohon, memangkas daun dan dahannya sehingga pohon yang dulu rimbun itu menjadi gundul. "Kami hanya menunjukkan ke masyarakat, mitos itu hanya omong kosong saja. Nyatanya kami tidak apa-apa," kata Ketua DPW Pemuda Persatuan Islam DKI Jakarta Zainal Arifin. Namun sikap Persis ini membuat marah Pemprov DKI Jakarta. Gubernur Sutiyoso mengadukan mereka ke Polda Metro Jaya. "Jadi itu (memangkas) adalah langkah-langkah yang ngawur. Kalau dia yang mengatakan ada mistis, ya orang-orang yang naruh sesajen itu yang diperingatkan, bukan pohonnya yang dihajar," tandas Sutiyoso. Persis diadukan melanggar Perda Nomor 11 Tahun 1998 tentang larangan menebang pohon. Tindakan memangkas beringin demi memerangi kemusrikan itu, diancam hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta. Laporan juga mengacu pada UU 23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 41 UU itu, menyatakan barang siapa yang melakukan pencemaran dan pengrusakan lingkungan dikenakan sanksi hukuman 10 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.(iy) Keterangan foto: Beringin di Harmoni Central Busway (HCB), Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, setelah digunduli Pemuda Persatuan Islam (Persis). Beringin itu diduga menjadi sumber musrik. (detikcom/Dikhy Sasra). (/)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar